BANNER ATAS
BANNER BAWAH

Jasa Raharja Kotamobagu Jamin Wisatawan Pulau Tiga

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Kotamobagu,WB—Para pengunjung atau wisatawan yang hendak menikmati keindahan alam laut dan pantai Pulau Tiga, di Desa Pasir Putih, Kecamatan Sangtombolang Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), kini mendapat jaminan asuransi kecelakaan lalulintas dari PT Jasa Raharja Perwakilan Kotamobagu. Jaminan itu diberikan kepada wisatawan Pulau Tiga, terutama yang menggunakan jasa transportasi laut atau angkutan penyeberangan yang tersedia di kawasan tersebut.

Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Kotamobagu, Bendesa Mas Sutariana SE didampingi penanggung jawab Jasa Raharja Bolmong Ernest A Polii SE dan Eka NY Manengkey selaku penanggung jawab teknik, mengatakan, jaminan asuransi kecelakaan tersebut mulai diberlakukan terhitung 23 Januari 2020. “Pemberian jaminan asuransi kepada setiap wisatawan atau pengunjung obyek wisata Pulau Tiga, di wilayah Desa Pasir Putih, Kabupaten Bolmong, merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan kami kepada masyarakat,” katanya, Rabu (05/02) tadi.

Pimpinan PT Jasa Raharja Kotamobagu foto bersama masyarakat Desa Pasir Putih (Foto, Ist)

Dikatakan bahwa PT Jasa Raharja (Persero) memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat, melalui dua program asuransi sosial. Pertama, asuransi kecelakaan penumpang alat angkutan umum. Dimana ini dilaksanakan berdasarkan UU No 33 Tahun 1964 tentang dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang. Kedua, asuransi tanggung jawab menurut hukum terhadap pihak ketiga. Ini dilaksanakan berdasarkan UU No 34 Tahun 1964 tentang dana kecelakaan lalu lintas jalan.

“Di Indonesia kita mengenal ada tiga jenis angkutan penumpang, yakni darat, laut dan udara. Nah, masyarakat siapapun dia yang menjadi penumpang dari setiap jenis angkutan ini, akan mendapat jaminan asuransi sosial dari PT Jasa Raharja. Termasuk masyarakat pengguna jasa angkutan laut, dalam hal ini pengunjung obyek wisata Pulau Tiga, juga mendapat jaminan asuransi sosial dari perusahaan kami,” urai Sutariana.

Adapun jaminan atau premi diberikan kepada wisatawan Pulau Tiga, menurut dia lagi, karena para pengunjung telah membayar ongkos angkut atau karcis angkutan penyeberangan pada saat hendak berkunjung ke obyek wisata itu. “Di setiap karcis yang dibeli oleh wisatawan Pulau Tiga dari operator atau pengelola sarana transportasi laut ke dan dari Pulau Tiga itu, di situ sudah termasuk premi asuransi Jasa Raharja,” tandasnya.

Pemberian jaminan asuransi sosial tersebut, telah pula disosialisasikan oleh PT Jasa Raharja Kotamobagu, di Balai Desa Pasir Putih beberapa waktu lalu. Kegiatan itu dihadiri anggota DPRD Bolmong, Camat Sangtombolang, Sangadi Pasir Putih, aparat serta masyarakat desa tersebut. Dalam itu, Jasa Raharja membagikan bantuan berupa life vest (baju pelampung) kepada operator kapal penyeberangan lintasan Pasir Putih, menuju ke obyek wisata Pulau Tiga.(*)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.