BANNER ATAS
BANNER BAWAH

Audit BPK, Pejabat Kotamobagu ‘Dilarang’ Tugas Luar

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Kotamobagu,WB—Selama proses audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Regional Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Pejabat yang ada di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu diingatkan agar tidak melakukan Tugas Luar (TL).

Hal tersebut disampaikan Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Kotamobagu, Ir Sande Dodo, saat dijumpai sejumlah wartawan, Selasa (11/2/2020).

“Tentu diharapkan kepada seluruh pejabat Pemkot Kotamobagu hingga Kepala Desa/Lurah untuk tidak melakukan perjalanan dinas atau keluar daerah selama proses audit BPK yang akan dilakukan selama 30 hari kedepan,” ujar Sekda.

Sande yang juga merupakan Pelaksana Tugas (Plt) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kotamobagu ini menjelaskan, BPK RI Regional Sulut melakukan proses audit sendiri terkait dengan penggunaan anggaran di Tahun 2019. Namun, meski dalam pemeriksaan BPK, tugas untuk melayani masyarakat harus tetap jalan.

“Jika akan keluar daerah maka seharusnya meminta izin terlebih dahulu kepada Ibu Walikota Tatong Bara. Namun, harus dilihat mana yang prioritas mana yang tidak,”tuturnya.

Dirinya juga menambahkan, saat ini Pemkot Kotamobagu telah siap untuk audit BPK dan semua dokumen sudah dipersiapkan. “Semua dokumen yang ada di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sudah dipersiapakan oleh pejabat yang bersangkutan atau pun ASN untuk dilakukan proses audit oleh BPK.” Pungkas Sande.

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.