BANNER ATAS
BANNER BAWAH

Pemkot Keluarkan Surat Edaran Sistem Kerja ASN dan THL di Kotamobagu

Dalam Rangka Pencegahan Covid-19

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Kotamobagu,WB— Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Walikota Tatong Bara mengeluarkan Surat Edaran tentang pengaturan Sistem Kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) dalam upaya pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19).

Dalam surat edaran itu, diperlukan langkah-langkah penanganan dalam pelaksanaan pekerjaan dengan tetap memperhatikan terselenggaranya pelayanan public dan pelaksanaan tugas dan fungsi secara efektif dan efisien.

  1. Dasar Ketentuan

(a). Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13.A Tahun 2020 tanggal 29 Februari 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di lndonesia.

 (b). Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 Tanggal 16 M 2020 tentang Penyesuaian Sistem Jam Kerja Aparatur.

(c). Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2436/SJ/tanggal 17 maret tentang pencegahan penyebaran virus covid-19 di lingkungan pemerintah daerah.

(d). Surat edaran Gubernur Sulawesi Utara Nomor 800/20.2190/Sekr-BKD tanggal 18 maret 2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19 di lingkungan pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

Surat Edaran Jam Kerja ASN dan THL

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.