BANNER ATAS
BANNER BAWAH

Dishub Kotamobagu Tunggu Permenhub Terkait Mudik Lebaran 2020

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Kotamobagu,WB–Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Dinas Perhubungan (Dishub) akan mengacu terhadap Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) terkait edaran mudik lebaran tahun 2020 ditengah pandemi Covid-19.

Hal ini sesuai dengan edaran Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan, tentang Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Kebijakan itu resmi diundangkan pada 23 April 2020 meliputi 28 pasal.

“Untuk Teknis, pengaturan pelaksanaan mudik kita berpedoman pada Permenhub No 25 tahun 2020. Tetapi dalam Permenhub tersebut, pembatasan hanya dilakukan pada daerah zona merah,” Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Operasional Dinas Perhubungan Kotamobagu, Atmawijaya Damopolii, Senin (04/5/2020).

Saat ini Pemkot Kotamobagu juga masih menunggu peraturan menteri yang tengah sementara disusun oleh pihak Kementerian Perhubungan.

“Untuk lebih detail kita menunggu peraturan menteri yang lagi disusun oleh pihak Kementerian Perhubungan,” ungkapnya.

Dalam menghadapi Idul fitri 2020 ini, dirinya mengimbau masyarakat Kotamobagu untuk tetap mematuhi protokol bidang transportasi.

“Kami kembali mengingatkan kepada masyarakat Kotamobagu agar tetap mematuhi protokol bidang transportasi seperti menerapkan sosial dan phsycal distancing, selalu cuci tangan dengan sabun, gunakan masker untuk semua penumpang dan sopir, serta selalu menjaga kebersihan kendaraan.” Jelasnya.

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.