Lakukan 28 Aksi Curanmor, Polres Kotamobagu Bekuk Tiga Orang Pelaku
Hukrim,WB–Tim Resmob Satreskrim Polres Kotamobagu kembali meringkus tiga buronan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) lintas Kabupaten dan Provinsi Sulawesi Utara. Masing-masing penangkapan terhadap ketiga pelaku MK (25), AB (19) dan DM (18) ini dilakukan di tempat berbeda.
Dimana, Tim Resmob di bawah pimpinan Kasat Kasat Reskrim AKP Angga Maulana, SIK, SH, MH, berhasil menangkap MK alias Ako warga Desa Lanud, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, terlebih dahulu di kos-kosan Kelurahan Gogagoman, Kota Kotamobagu pada Jumat (18/9/2020).
“Setelah dilakukan pengembangan, pelaku DM warga Desa Moyongkota, Kabupaten Boltim, ditangkap dikediamannya pada Sabtu (19/9). Kemudian AB alias Vito warga Desa Lanud, Boltim diamankan Minggu (20/9) kemarin,” ucap Kapolres Kotamobagu, AKBP Prasetya Sejati S.IK melalui Kasubag Humas, Iptu Rusman Saleh, Senin (21/9/2020).
Diketahui, penangkapan terhadap ketiga pelaku ini berdasarkan Laporan Polisi No. Pol : LP/664/IX/2020/Sulut/Spkt/Res Ktg, tanggal 18 September 2020 dan Laporan Polisi No. Pol. :LP/641/IX/2020/Sulut/Spkt/res ktg, tanggal 8 September 2020.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa, 1 unit motor Honda Beat Street warna silver, 1 unit motor Honda Beat pop, 1 unit mobil Xenia warna merah maron dengan Nopol DB 1033 KE, serta kunci-kunci yang sering digunakan para pelaku untuk merusak stang motor yang akan dicuri.
Pun dari hasil introgasi sementara oleh pihak Kepolisian, ketiga pelaku sudah melakukan pencurian motor khusus di wilayah Kota Kotamobagu sebanyak 14 unit dan diwilayah Kabupaten Boltim 14 unit.(GG)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.