BANNER ATAS
BANNER BAWAH

Pentingnya Kesadaran Masyarakat Dimasa Pandemi Covid-19

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Wartabolmong.news–Kesadaran masyarakat tentang pentingnya pencegahan penyebaran Covid-19 agar terus digalakkan. Artinya, penerapkan 3M (mengunakan masker dengan benar, menjaga jarak hindari kerumunan, dan mencuci tangan pakai sabun atau cairan pembersih tangan dalam setiap kegiatan) wajib disosialisasikan oleh masing-masing Kepala Daerah.

Pencegahan Covid-19 mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Optimalisasi Pencegahan Penyebaran (OPP) Covid-19. Hal ini sesuai dengan keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat yang wajib dilakukan upaya penanggulangan, di Daerah Kotamobagu Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Walikota Kotamobagu, Ir. Hj Tatong Bara juga mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwako) Kotamobagu Nomor 42 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Kotamobagu. Dalam Perwako itu disebutkan, sanksi perorangan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial atau denda administratif paling banyak Rp.10O ribu.

Sementara untuk pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab tempat, dan fasilitas umum yang melanggar ketentuan, dikenakan sanksi administratif berupa, teguran lisan, teguran tertulis, denda administratif paling banyak Rp.25O ribu, penghentian sementara operasional usaha, hingga pencabutan izin usaha.

Selain itu, Walikota Kotamobagu juga menugaskan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintah Bidang Kesehatan, Forkopimda, Camat, Lurah/Sangadi, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, dan unsur yang terkait, untuk melakukan sosialisasi informasi dan melakukan edukasi cara pencegahan dan pengendalian covid-19 kepada masyarakat di Kota Kotamobagu.

Di sisi lain, kehidupan sosial masyarakat pada masa pandemi Covid-19 juga harus di perhatikan. Sebab, rata-rata pelaku usaha, petani, pekerja atau buruh, hingga Pegawai Negeri Sipil (PNS) di daerah manapun turut terdampak wabah Nasional ini. Untuk itu, Pemerintah harus melihat segala kemungkinan yang ada guna turut meringankan beban bagi seluruh elemen masyarakat.

Guna mengantisipasi turunnya perekonomian masyarakat, Pemerintah Daerah Kotamobagu memberikan perhatian yang cukup serius. Hal ini dibuktikan dengan telah disalurkannya bantuan bagi masyarakat sejak ditetapkan pandemi covid-19. Tercatat telah ada sekira 19 ribu Kepala Keluarga (KK) di daerah Kotamobagu yang sudah mendapatkan bantuan stimulasi covid-19.

Hal itu diungkapkan oleh Walikota Kotamobagu, Ir Hj Tatong Bara belum lama ini, saat memberikan bantuan dari Pemerintah Provinsi Sulut berupa bibit ikan, pakan, juga cool box ke pembudidaya ikan, maupun pengumpul ikan di pasar tradisional di wilayahnya. “Data kita ada sekira 5,9 persen warga kurang mampu di Kotamobagu. Namun demikian, di tengah pandemi Covid-19 ini dari 33 ribu kepala keluarga (KK) sudah ada total 19 ribu KK yang mendapatkan bantuan, baik dari pusat, provinsi maupun pemerintah Kotambagu,” kata Walikota dua periode ini.

Penulis : Gian Gumogar

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.