Penyerahan SK CPNS dan PNS Wajib Terapkan Prokes Covid-19
Kotamobagu,WB—Penyerahan Surat Keputusan (SK) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi 2018 dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) formasi 2019 di Kotamobagu mulai diserahkan, usai libur cuti bersama, Senin (4/01/2021).
Untuk mencegah terjadi kerumunan, SK diserahkan di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kota Kotamobagu. Bahkan, protokol kesehatan tetap diwajibkan bagi seluruh aparatur.
Sepertihalnya dengan penyerahan SK di Kantor Kecamatan Kotamobagu Selatan. Dimana, para CPNS dan PNS beserta THL yang hadir wajib memakai masker dan berbaris berjarak.
Selain itu, mencuci tangan juga dilakukan sebelum memasuki area kantor. “Pelaksanaan apel kerja perdana dan penyerahan SK ini kami laksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan,” ujar Camat Kotamobagu Selatan, Dedi Mamonto.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kotamobagu, Ir. Sande Dodo menegaskan, agar seluruh aparatur di Pemerintah Kotamobagu untuk memberikan contoh kepada masyarakat tentang penerapan protokol kesehatan.
“Jangan abai. Selalu perhatikan protokol kesehatan di mana saja. Sebagai ASN, harus memberikan edukasi ke masyarakat untuk taat protokol kesehatan dengan langkah 3M, yakni mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak,” imbau Sande.
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.