Jabatan Kepala Lingkungan Resmi Dihapuskan
Kotamobagu,WB-Di tahun 2021, jabatan kepala lingkungan di setiap Kelurahan akan dihilangkan. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 17 tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 18 tahun 2018.
Berlakunya ketentuan tersebut, maka perangkat kelurahan hanya sampai pada kepala seksi jabatan fungsional Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga lembaga kemasyarakatan, yakni RT dan RW.
“Berdasarkan aturan dan kebutuhan daerah untuk efektif kinerja, RT dan RW sudah cukup untuk membantu lurah,” ujar Kabag Tapem Mulyadi Mondo, melalui Kepala Sub bagian (Kasubag) Administrasi Pemerintahan Kota (Pemkot) Kotamobagu, Wiwi Sabunge, Senin, 22 Februari 2021.
Wiwi mengatakan, penghapusan jabatan kepala lingkungan kelurahan untuk penyederhanaan struktur organisasi kelurahan.
“Kalaupun ada kepala lingkungan yang masih dibutuhkan lurah atas kinerja, loyalitas, totalitas kerja, presentasi pajak di atas rata-rata, maka kepala lingkungan tersebut bisa ditarik untuk berada pada posisi RT atau RW.” Jelasnya.
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.