Disdagkop-UKM KK Umumkan Daftar Penerima BPUM Usulan Tahun 2020
Kotamobagu,WB—Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop-UKM) Kotamobagu mengumumkan daftar penerima Banpres Produktif Usaha Mikro, atau Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) untuk usulan tahun 2020.
Sebagaimana dikatakan Kepala Disdagkop-UKM Kotamobagu melalui Kabid Koperasi Meiva Najoan, bahwa saat ini daftar nama para penerima telah ditempel di papan informasi depan Kantor Disdagkop-UKM Kotamobagu, Jalan Kampus Kelurahan Mogolaing.
“Untuk usulan tahun 2020 ada sejumlah 3936 penerima. Dimana dari jumlah ini terdiri dari usulan dinas sebanyak 2048 dan usulan PNM 1888 penerima,” kata Meiva kepada awak media ini saat dijumpai di ruang kerjanya, Senin 3 Mei 2020 kemarin.
Saat ini kata Meiva, sebagian penerima sudah mencairkan bantuan tersebut melalui Bank yang ditunjuk. “Memang SK daftar penerimanya baru kami terima jumat pekan lalu. Namun sudah ada sebagian yang mencairkan bantuan ini, karena sifatnya secara langsung dari pusat ke penerima sehingga mereka mengaksesnya melalui aplikasi,” terangnya.
Untuk besaran bantuan yang diterima kata Meiva berbeda dengan jumlah yang diterima pada tahun 2020. “Untuk tahun ini bantuannya sebesar Rp 1.200.000. dan untuk proses pencairannya, para penerima bisa langsung ke Bank yang telah ditunjuk sesuai yang tertera di daftar pengumuman dengan membawa data diri berupa KTP dan Kartu Keluarga, kemudina mereka akan mengisi surat pertanggungjawaban yang disediakan pihak Bank penyalur,” terangnya.
Meiva menambahkan, untuk batas waktu pencairan bantuan ini selama 3 bulan, terhitung sejak daftar nama penerima di SK kan. ”Jika dalam tiga bulan tidak diambil, maka dana bantuan ini akan ditarik lagi ke pusat lagi. Sehingga untuk menginformasikan hal ini, selain memajang daftar nama di papan informasi kantor, juga kami share di media sosial agar informasinya bisa secepatnya diakses masyarakat.” Pungkasnya.
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.