Besok ASN Tidak Ikut Apel Perdana, Kena Sanksi Pemotongan TPP 50 Persen
Bolmong,WB—Pasca libur panjang perayaan Idul Fitri 1443 Hijriah, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), wajib mengikuti Apel perdana di halaman kantor Bupati Bolmong, Senin 9 Mei 2022 besok.
Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam surat yang dikeluarkan oleh Sekertariat daerah (Sekda), dikirimkan ke seluruh kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang ditandatangani langsung oleh Sekda Bolmong Tahlis Galang.
Dalam surat tersebut ditegaskan juga ASN yang tidak mengikuti apel perdana, akan dikenakan sanksi tegas pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 50 persen.
“Bagi ASN yang tidak hadir tanpa alasan yang sah pada kegiatan dimaksud akan diberlakukan pemotongan TPP sebesar 50 persen,” tegas dalam surat.
Untuk ASN Guru di Dinas Pendidikan dan tenaga medis dilingkungan Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), tidak diwajibkan ikut apel di halaman kantor Bupati, tapi melaksanakan apel di kantor masing_masing.
“Selesai pelakasanaan apel seluruh perangkat daerah juga wajib memasukan daftar hadir di Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), paling lambat pukul 09.00 Wita,” tutupnya.(Nox)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.