Pemkab Bolmong Kembali Meraih Opini WTP dari BPK RI
Bolmong,WB—Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) berhasil memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bolmong, tahun anggaran 2021.
Hal tersebut menjadi hadiah manis di akhir masa kepemimpinan Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow dan Wakil Bupati Yanny Ronny Tuuk.
Dengan berhasil memperoleh opini WTP dari BPK RI ini, Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow mengukir sejarah tersendiri.
Slogan di akhir kepemimpinan Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow yakni “Yang Fana Adalah Waktu, Karya dan Dedikasi Abadi” terlihat sangat nyata dengan diraihnya WTP dua kali berturut-turut.
LHP dari BPK RI untuk LKPD Bolmong tahun anggaran 2021 merupakan opini WTP yang kedua kali berturut-turut sejak 15 tahun silam.
Pemkab Bolmong dianggap mampu menyajikan laporan yang baik di kepemimpinan Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow, sehingga layak menerima WTP.
Kabupaten Bolmong, sejak dimulai pemerikaan LKPD pada 2005 silam, sistem pengelolaan dan penyajian laporan keuangan di lingkup Kabupaten Bolmong sangat buruk.
Namun, upaya terus dilakukan jajaran Pemkab Bolmong guna untuk memperbaiki sistem pengelolaan keuangan serta penyelesaian.
Berdasarkan data yang dihimpun pada tahun 2005-2006 BPK mengganjar Pemkab Bolmong dengan tidak memberikan opini (disclaimer of opinion) atau Tidak Memberikan Pendapat (TMP) atas hasil LKPD yang disampaikan.
Kemudian pada 2007- 2009, BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Namun opini pada 2010 itu kembali turun. Pada 2010, Pemkab Bolmong mendapat opini Tidak Wajar (TW/Adverse Opinion).
Lika-liku Pemkab Bolmong dibawa kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Salihi Mokodongan dan Yanny Ronny Tuuk untuk keluar dari degrasi opini terus dilakukan dan berhasil naik satu tingkat pada tahun 2010-2012 menjadi TMP.
Namun pada 2013 kembali turun menjadi TW. Pada 2014-2015 naik mendapat WDP. Kemudian di dua tahun terakhir yakni 2016-2017 masa jabatan Salihi-Yanny, opini kembali turun satu tingkat menjadi TMP.
Upaya untuk keluar dari zona merah opini BPK, belum bisa terwujud akibat masalah aset yang tidak pernah selesai. Ada pun rekomendasi BPK tidak ditindaklanjuti.
Di bawah kepemimpian Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow dan Wakil Bupati Yanny Ronny Tuuk yang baru menjabat 2017, harus diperhadapkan dengan temuan aset yang ada sejak tahun 60-an. Nilainya tidak sedikit, Rp489.794.664.012. Perlahan tapi pasti, berkat kerja sama tim, serta keinginan untuk memperbaiki daerah, dibawah pengawasan Bupati Bolmong, temuan asset yang menjadi rekomendasi BPK tersebut sukses diatasi.
Persoalan aset menjadi fokus pekerjaan. Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow memerintahkan semua jajaran untuk menyelesaikan aset, termasuk membentuk tim pemburuh aset yang dibentuk dari Badan Keuangan Daerah (BKD).
Langkah yang dilakukan ini, rupanya mendapatkan titik terang. Sejumlah aset yang rupanya menjadi persoalan selama ini, mampu diungkap dan mampu diurai oleh tim keuangan.
Meski belum seratus persen mampu diurai dan disajikan, akan tetapi dari triliuan ruppiah nilai aset, mampu diurai dan saat ini tinggal menjadi miliaran rupiah.
Hal ini yang dilaporkan lewat LKPD Pemkab Bolmong ke BPK RI Perwakilan Sulut dan hasilnya sangat positif. Dimana hasil penyajian LKPD tahun anggaran 2020 dan 2021, Bolmong mampu meraih opini WTP dari BPK.(Adv/Nox)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.