BANNER ATAS
BANNER BAWAH

ABH dan HS Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka, Buntut Kasus Dugaan Korupsi RS-RTLH

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

HUKRIM,WB-Kejaksaan Negeri Kotamobagu resmi menetapkan tersangka kepada ABH selaku Kepala Dinsos Bolmong dan SH yang merupakan Kepala Bidang Fakir Miskin di dinas yang sama.

Penetapan tersangka ABH dan SH tersebut buntut kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rehabilitasi Sosial-Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), tahun anggaran 2019.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu, Elwin Agustian Khahar SH, MH melalui Kepala Seksi Intelejen, Meidi Wensen SH mengatakan, penahanan kepada kedua tersangka tersebut dilakukan atas dasar surat perintah penahanan Surat Perintah Penetapan Tersangkan Nomor : Print-408/P.1.12/Fd.1/07/2022 dan Nomor : Print-404/P.1.1/07/2022, Rabu 06 Juli 2022.

“ABH dia yang mengajak kontraktor JS dalam pekerjaan tersebut, dengan pagu Rp 750 juta itu tanpa melalui proses tender,” kata Winsen dikutip dari laman Kroniktoday.com

Sedangkan tersangka SH, lanjut Winsen, dikarenakan dirinya bertugas di bidang Fakir Miskin.

“Ketika uang cair untuk diserahkan kepada penerima, uang langsung di tangan SH yang selanjutnya Ia serahkan kepada JS,” ucapnya.

Winsen menegaskan, para pelaku dikenakan pasal 2 dan pasal 3 undang-undang Tipikor. “Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan.” Jelasnya.(**)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.