BANNER ATAS
BANNER BAWAH

Pjs Sangadi Kopandakan I Geram, Aset TPS Sampah Dirusak Oknum Tak Bertanggung Jawab

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

KOTAMOBAGU,WB-Salah satu Tempat Penampungan Sementara (TPS) Sampah yang ada di Desa Kopandakan I, Kecamatan Kotamobagu Selatan, sengaja dirusak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Hal tersebut sontak membuat Penjabat Sementara (Pjs) Sangadi (Kepala desa,red) Kopandakan I, Fahrin Ambaru, geram.

Menurut Fahrin, TPS sampah merupakan fasilitas umum yang keberadaannya dilindungi oleh Undang-undang dan perusakannya adalah perbuatan melawan hukum sebagaimana ketentuan Pasal 406 KUHP Ayat 1.

“Hari ini salah satu fasiltas umun TPS sampah tepatnya di Dusun 3 RT 10 dirusak oleh oknum yang tidak bertanggug jawab,” kata Fahrin dikonfirmasi media ini, Jumat 8 Juli 2022.

Dirinya juga mengatakan, pihak mereka dalam hal ini Pemerintah Desa Kopandakan I sudah melakukan upaya pencarian oknum pengrusak TPS sampah tersebut.

“Sudah dicari tahu tapi belum ada yang mengaku, pun saksi mata barangkali takut atau khawatir melaporkan kepada pemerintah,” tutur Fahrin.

Meski demikian lanjut Fahrin, mungkin maksud dari pengrusakan oknum tersebut adalah baik. Akan tetapi ada mekanisme dan prosedur dalam penghapusan aset.

“Siapapun anda (oknum pengrusak TPS sampah), kami menunggu itikad baik untuk melapor sekaligus mempertanggungjawabkan perbuatan anda. Jika dalam waktu 3×24 Jam tidak ada yang mengaku, maka kami pastikan persoalan ini akan dilimpahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).” Pungkas Fahrin.

Penulis: Gian Gumogar

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.