Polres Kotamobagu Tangkap Dua Terduga Pelaku Penikaman Warga Upai
WB,KOTAMOBAGU – Polres Kotamobagu menangkap AG (22) seorang residivis kasus pembunuhan, dan YG (17), dua terduga pelaku pembunuhan AM alias Andris, warga kelurahan Upai Kecamatan Kotamobagu Timur di taman Kotamobagu atau tepatnya di depan Toko Roberto.
Kapolres Kotamobagu AKBP Dasverry Abdi SIK, melalui Kasi Humas, IPTU I Dewa G Dwiadyana mengungkapkan kejadian ini terjadi pada Senin, (01/8/2022) malam hari.
“Saat itu kedua pelaku sedang berada di taman Kotamobagu namun tidak bersama di lokasi yang berdekatan dengan korban. Saat kedua pelaku melewati korban, maka terjadilah cekcok hingga AG ini langsung menikam korban dibagian punggung sebelah kanan. Setelah ditusuk satu kali, korban sempat lari ke depan Toko Roberta, kemudian pelaku mengejar pelaku dan menusuk kembali lengan kanan korban. Saat dilarikan ke RSU Pobundayan, korban dinyatakan sudah meninggal dunia. ,”ungkap Dewa kepada sejumlah media. Selasa, (02/8/2022)
Dewa menambahkan bahwa kedua terduga pelaku tersebut sebelumnya sedang mengkonsumsi minuman keras jenis Cap Tikus.
“Pada saat diamankan, pelaku melakukan perlawanan, maka tim Resmob melakukan tindakan tegas dan terukur, “
“Kedua pelaku diancam dengan pasal 338 subsider pasal 170 ayat 2 ke 3e, pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, ” tambahnya. (Cox)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.