Eks Karyawan Wings Food Kotamobagu Sepakati Pengakhiran Hubungan Kerja dengan Perusahaan
KOTAMOBAGU,WB-Salah satu eks karyawan PT. Timur Jaya Dayatama (Wingsfood) cabang Kotamobagu berinisial TM, resmi menandatangani pengakhiran hubungan kerja dengan pihak perusahaan.
Hal tersebut dibuktikan dengan adanya Perjanjian Bersama atau PB antara TM dengan perusahaan PT. Timur Jaya Dayatama No.002/PB/IX/2022.
Adapun penandatanganan pengakhiran hubungan kerja antara TM dan PT. Timur Jaya Dayatama tersebut dilakukan pada Kamis 8 September 2022 kemarin.
Dalam PB itu menerangkan, bahwa antara Pihak Pertama (perwakilan PT. Timur Jaya Dayatama) dan Pihak Kedua (eks karyawan berinisial TM) telah mengadakan musyawarah tentang pengakhiran hubungan kerja dan telah tercapai kesepakatan sebagai berikut:
1. Antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah sepakat untuk mengakhiri hubungan kerja terhitung sejak tanggal 23 Juli 2022 karena Pihak Kedua mengundurkan diri melalui surat pengunduran diri tertanggal 23 Juli 2022.
2. Bahwa atas pengakhiran hubungan kerja sebagaimana tersebut pada angka (1) di atas, Pihak Pertama memberikan uang pisah kepada Pihak Kedua sebesar Rp 1.200.000 (Satu juta dua ratus ribu rupiah). Kesepakatan ini berlaku pula sebagai tanda penerimaan yang sah (Kwitansi).
3. Bahwa dengan ditandatanganinya Perjanjian Bersama ini, dan telah diterimanya uang sebagaimana tersebut di atas, maka segala masalah yang menyangkut pengakhiran hubungan kerja dianggap telah selesai dengan tuntas dan tidak dibenarkan lagi adanya tuntutan apapun dikemudian hari, serta masing masing pihak tidak akan saling mengajukan tuntutan apapun berkaitan dengan isi dan keabsahan perjanjian ini.
4. Para Pihak telah sepakat bahwa pendaftaran perjanjian bersama ini pada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri yang berwenang dilakukan oleh Pihak Pertama.
Demikian Perjanjian Bersama ini dibuat di atas kertas bermaterai cukup dan dalam keadaan sadar serta tanpa tekanan dari pihak manapun juga.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja atau Disperinaker Kotamobagu, Sofyan Boulu, saat dikonfirmasi media ini berharap agar polemik antara kedua bela pihak dapat mengedepankan kesepakatan bersama.
“Dengan adanya kesepakatan ini, saya berharap kedepan tidak ada lagi polemik dan hanya sampai di Disperinaker tingkat Kotamobagu,” tulis Sofyan via pesan WhatsApp, Sabtu 10 September 2022.
Di sisi lain, ia mengatakan bahwa pihak Disperinaker hanya bisa melakukan mediasi kepada masing-masing pihak selama 3 kali.
“Jika tidak sepakat, maka Disperinaker Kotamobagu akan melimpahkan permasalahan yang dimaksud ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi guna diteruskan ke Pengadilan.” Jelas dia.
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.