Tonjolkan Identitas Daerah, Bupati Boltim Terbitkan Surat Instruksi Tentang Pakaian Dinas Kepada Seluruh ASN dan THL
BOLTIM,WB – Mulai Kamis, (22/9/2022), seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Bolaang Mongondow Timur (Boltim) diwajibkan menggunakan pakaian adat khas daerah Bolaang Mongondow.
Hal ini berdasarkan surat intruksi dari Bupati Boltim, Sam Sachrul Mamonto, Nomor :10/BMT/149/IX/2022, tentang pakaian dinas ASN dan THL di lingkungan Pemkab Boltim.
Surat instruksi dari bupati tersebut untuk menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri, Nomor 11 Tahun 2020 tentang pakaian dinas ASN di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah dan untuk meningkatkan kedisiplinan, motivasi kerja, identitas daerah serta kewibawaan ASN di lingkungan Pemkab Boltim.
Adapun jenis pakaian yang diatur berdasarkan surat instruksi tersebut meliputi penggunaan pakaian PDH Warna Khaki, PDH kemeja putih, celana/rok hitam (untuk perempuan, red), PDH batik/tenun/lurik atau pakaian khas daerah boltim, PDL pada perangkat daerah tertentu, PSL, PDH Camat, PDU Camat, PDL Camat, pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) dan pakaian adat daerah (Baniang dan Salu).
Untuk penggunaan pakaian adat khas bolaang mongondow baniang dan salu dikhususkan untuk hari setiap hari kamis sesuai dengan jam kerja para ASN di Kabupaten Boltim. ***
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.