Telah Berkekuatan Hukum Tetap, PN Kotamobagu Eksekusi Tanah Sengketa
KOTAMOBAGU,WB – Pengadilan Negeri (PN) kelas I B melaksanakan eksekusi tanah sengketa di jalan Datoe Binangkang, Kecamatan Kotamobagu Barat, tepatnya di depan Toyota Hasrat Abadi. Selasa, (1/11/2022).
Pelaksanaan Eksekusi tanah sengketa tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht Van Gewisjsde.
Dimana eksekusi yang dilakukan guna memenuhi isi putusan PN Kotamobagu tanggal 5 Desember 2019 nomor 17/Pdt. G/2019/PN. Ktg Jo Putusan Pengadilan Tinggi Manado tanggal 29 Januari 2020 nomor 132/Pdt/2019/PT MND, Jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (RI) tanggal 14 Oktober 2020 nomor 2571 K/Pdt/2020, Jo putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) RI tanggal 26 Juli 2022 nomor 693 PK/PDT/2022.
Adapun pihak yang bersengketa dalam objek tanah yang di eksekusi tersebut, Holiana Inkiriwang sebagai pemohon yang dikuasakan ke Ibrahim Podomi SH sebagai kuasa hukumnya. Kemudian sebagai termohon, yakni Ronald Inkiriwang dkk.
Sedangkan objek tanah sengketa yang dieksekusi seluas 1664 Meter persegi dengan letak saling berdekatan.
Pantauan media ini, sebelum melakukan eksekusi, Ketua PN Kotamobagu Junita Beatrix Ma’i, SH. MH terlebih dahulu melaksanakan apel kesiapan kepada Kepaniteraanya, petugas eksekusi dan Kuasa Hukum Pemohon.
Usai apel, sempat terjadi penolakan dari penghuni lahan, namun bisa diselesaikan oleh petugas dengan komunikasi persuasif.
Eksekusi dilaksanakan mulai pukul 08:30 Wita sampai sore hari dengan dikawal aparat petugas keamanan Polres Kotamobagu.
Ketua PN Kotamobagu, Junita Beatrix Ma’i, SH. MH dikonfirmasi mengatakan pelaksanaan eksekusi yang dilakukan ini merupakan salah satu Tupoksi Pengadilan.
“Salah satu tupoksi Pengadilan adalah melaksanakan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Junita yang menyempatkan diri turun langsung memberikan penjelasan terhadap termohon yang melakukan penolakan.
Dia menyampaikan bahwa putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor 132/PDT/2019/PT MND, telah berkekuatan hukum tetap, sampai tingkat Kasasi dan telah ada putusan upaya hukum luar biasa yakni PK.
“Yang isinya menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Manado, dengan amar salah satunya perintah pengosongan obyek sengketa untuk diserahkan kepada Pemohon Eksekusi, ” Tambahnya
Junita Beatrix Ma’i menegaskan bahwa eksekusi ini dilaksanakan demi terwujudnya kepastian hukum bagi pihak yang menang di pengadilan.
Sementara itu, Kuasa Hukum Pemohon, Ibrahim Podomi SH mengucapkamengucapkan terimakasih ke semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan eksekusi ini.
“Bersyukur kepada Allah SWT karna eksekusi hari ini berjalan dengan lancar, ” ujar Ibrahim. ***
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.