BANNER ATAS
BANNER BAWAH

Kepada 165 Pelaku Usaha, DPMPTSP Kotamobagu Gelar Sosialisasi Perizinan Berusaha

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

KOTAMOBAGU,WB – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotamobagu menggelar sosialisasi kepada 165 peserta pelaku usaha. Senin, 29 November 2022 di Hotel Senator.

Sosialisasi yang diinisiasi DPMPTSP  itu digelar untuk meningkatkan perizinan berusaha di Kotamobagu.

Kepala Dinas PMPTSP Kotamobagu, Aljufri Ngandu menyampaikan, sosialisasi tersebut dilakukan untuk memudahkan pelaku usaha terkait perizinan usaha.

Aljufri Ngandu menyebut sosialisasi ini juga untuk mempermudah pelayanan pembuatan Surat Izin Berusaha (SIB) dan dalam pembuatan SIB Dinas terkait siap membantu dan memfasilitasi.

“Intinya setiap masyarakat yang membuka usaha dapat membuat surat izin usaha, apalagi cara pembuatannya cukup mudah,” ungkapnya

Aljufri Ngandu mengatakan untuk pembuatan SIB, masyarakat hanya menyiapkan KTP, NPWP dan email.

“Jika ketiga persyaratan sudah disiapkan maka tinggal diproses perbuatannya, dan itu bisa dilakukan secara online ataupun datang ke Kantor DPMPTSP Kotamobagu,”jelasnya

Aljufri berharap masyarakat dapat membuat surat izin berusaha karena ini sangat penting bagi pelaku usaha itu sendiri.

Pentingnya mengantongi izin usaha, selain sebagai legalitas usaha, juga dapat dimanfaatkan untuk mendapatkan modal tambahan melalui perbankan.

Bahkan jika masyarakat telah mengantongi usaha, maka akan langsung terinput melalui sistem BKPM Pusat, dan ini akan mempermudah dalam mendapatkan bantuan usaha oleh pemerintah.

“Untuk itu, bagi masyarakat yang memiliki kegiatan usaha dan belum memiliki SIB untuk dapat membuatnya, sebagai keabsahan, dan ini wajib ditempatkan bagi pelaku usaha sebagai legalitas Hukum,” harapnya.***

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.