Pemodal Pinjol Ilegal di Manado Diburu, Polda Metro Jaya Tetapkan Dua Tersangka
HUKRIM,WB—Identitas pemodal dalam kasus pinjaman online (pinjol) illegal yang digrebek di Manado, Sulawesi Utara beberapa waktu lalu, masih terus ditelusuri oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Hal tersebut disampaikan Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis dikutip dari laman PMJ News, Selasa 6 Desember 2022.
“Ya, masih kita coba kembangkan ke sana,” ujar, Kombes Auliansyah Lubis.
Auliansyah juga menyebut, pihak mereka telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut.
“Sementara ini masih dua (tersangka), tapi kami akan tetap kembangkan terus. Mungkin masih mungkin ada tersangka lainnya lagi,” sebutnya.
Pada kesempatan yang sama, Auliansyah memastikan pihaknya akan terus memberantas kasus serupa ke depannya. Dia juga mengimbau agar masyarakat tidak tergoda menggunakan jasa pinjaman online, apalagi yang tidak memiliki izin resmi OJK.
“Seperti komitmen kita terdahulu kita akan berantas pinjol. Jadi jangan sampai ada pinjaman online ilegal yang mencoba-coba melakukan kegiatan kegiatan seperti ini. Kita akan berantas sampai mana pun kita akan kejar,” tuturnya.
Sekadar diketahui, Subdirektorat Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Subdit Siber Polda Sulawesi Utara mengungkap praktik pinjaman online (pinjol) ilegal berkedok koperasi yang beroperasi di Manado.
Penggerebekan dilakukan di sebuah unit kantor yang berada di kawasan Kota Manado, Sulawesi Utara. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan karyawan serta pimpinan pinjol.(**)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.