
Get real time updates directly on you device, subscribe now.
KOTAMOBAGU,WB-Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat (PD), akhirnya menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pergantian Antar Waktu (PAW) bagi legislator Almarhum Hi Drs Sukardi Sugeha karena telah meninggal dunia tahun 2022 lalu.
SK DPP tersebut diterbitkan langsung oleh Ketua Umum (Ketum), DPP PD Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), yang diterima langsung oleh Ishak Sugeha, selaku kader PD pengganti almarhum Drs Sukardi Sugeha di DPRD Kotamobagu.
“SK PAW sudah diterbitkan oleh DPP PD yang ditandatangani langsung oleh Ketum tanggal 11 Januari 2023 lalu dan diterima langsung oleh saya sendiri,” kata Ishak Sugeha, saat dihubungi media ini , Senin (30/1) kemarin.
Dengan terbitnya SK dari Ketum DPP PD tersebut, dipastikan proses PAW di Internal PD sudah tuntas, selanjutnya tinggal menunggu proses pelantikan kepada Ishak Sugeha selaku kader PD yang memperoleh posisi kedua di Pileg 2019 lalu.
Sementara Sekertaris DPRD Kotamobagu Firmansyah Mokodompit ketika dikonfirmasi terkait proses PAW partai Demokrat, mengatakan sudah menindak lanjuti surat dari PD oleh Ketua DPRD, dan saat ini sudah diteruskan ke Pemerintah Kota (Pemkot) untuk proses selanjutnya.
“Proses di DPRD sudah selesai, dan dilanjutkan ke Pemkot Bagian Pemerintahan untuk proses selanjutnya,” ujarnya.(Nox)
Get real time updates directly on you device, subscribe now.
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.