Pemda Bolsel dan APH Teken MoU Penanganan Aduan Masyarakat
BOLSEL,WB–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) bersama Kejaksaan Negeri Kotamobagu dan Polres Bolsel, melaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH).
Penandatanganan MoU tentang koordinasi antara APIP dan APH, yang digelar di Lapangan Futsal kawasan Kantor Bupati tersebut, di lakukan langsung Bupati Bolsel Iskandar Kamaru bersama Kajari Kotamobagu Elwin A. Khahar SH, MH dan Kapolres Bolsel AKBP Ketut Suryana SIK.

Dalam laporan pelaksanaan kegiatan, Inspektur daerah Ridel Paputungan menjelaskan PKS merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri dengan Kejaksaan Agung dan Polri tentang Koordinasi APIP dengan APH terkait Penanganan Laporan atau Pengaduan Masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Tujuan PKS ini untuk memperkuat sinergitas kerjasama antara para pihak dalam melaksanakan koordinasi penanganan laporan atau pengaduan masyarakat berindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujarnya.

Dikatakannya, PKS ini juga digunakan sebagai pedoman operasional dari para pihak untuk melakukan koordinasi. “Para pihak terkait dalam PKS ini terdiri dari tiga instansi yaitu Pemkab Bolsel yang menunjuk Pelaksana Teknis PKS yaitu Inspektur Daerah, Kajari Kotamobagu yang menunjuk Pelaksana Teknis Kasie Intel, Kapolres Bolsel yang menunjuk Kasat Reskrim,” tuturnya.
Sementara itu, Bupati Iskandar Kamaru mengatakan kegiatan ini sangat penting.
“Ini untuk menindaklanjuti kerja sama antara Mendagri, Kapolri dan Kejagung, terkait laporan masyarakat tentang penyelewengan anggaran,” Kata Bupati.

Bupati juga menjelaskan ketika ada laporan masyarakat mengenai penyelewengan anggaran misalnya dana desa, maka kejaksaan maupun polres meminta kepada APIP untuk melakukan audit.
“Nantinya APIP akan memberikan laporan kepada kejaksaan maupun polres terkait pengaduan masyarakat apakah itu benar-benar terbukti atau tidak,” Jelasnya.
Lanjut Bupati mengatakan, hal ini bertujuan untuk mempermudah koordinasi antara APIP dan APH dalam hal ini kejaksaan dan Kepolisian dan juga pemerintah daerah. (Adverorial)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.