Diduga Memeras, Oknum Mengaku Pimpinan Media Online Dibekuk Resmob Polda Sulut.
Manado,WB—Nama baik Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Wartawan, kembali tercoreng akibat ulah para oknum yang mengaku LSM dan Wartawan, yang tidak bertanggung jawab, memanfaatkan profesi mulia itu untuk tindak kejahatan.
Pasalnya, Polda Sulut telah mengungkap kasus kejahatan dugaan pemerasan dilakukan oleh oknum yang mengaku LSM dan pimpinan salah satu Media di Manado.
Dimana Resmob Polda Sulut telah berhasil menggagalkan aksi dugaan pemerasan oleh oknum LSM dan Wartawan tersebut, lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT), di salah satu perguruan tinggi Manado, pada 30 Agustus 2023, sekira pukul 19.00 WITA.
Dalam Press Conference yang digelar Polda Sulut, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Iis Kristian, Jumat (8/9/2023) mengatakan, dalam pengungkapan tersebut Tim Resmob Polda Sulut telah mengamankan tersangka seorang laki-laki berinisial DS (44), warga Kota Manado.
Dia menjelaskan bahwa kronologi kejadian, pada tanggal 30 Agustus 2023, sekitar pukul 19.00 WITA, tersangka DS mendatangi kampus salah satu perguruan tinggi yang ada di Kota Manado dan menemui pihak perguruan tinggi tersebut melalui salah seorang dosen. Selanjutnya, tersangka mengaku sebagai anggota salah satu LSM dan juga sebagai pimpinan salah satu media online,” ujarnya, didampingi Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani Siahaan dan Kasubdit Jatanras AKBP Benny Ansiga.
Kemudian saat pertemuan dengan pihak perguruan tinggi, tersangka DS menyampaikan bahwa ada laporan dugaan penyimpangan di perguruan tinggi tersebut dan akan diungkap.
“Kemudian tersangka bernegosiasi bahwa tidak akan mengungkap laporan dugaan adanya penyimpangan di perguruan tinggi tersebut, tersangka meminta sejumlah uang . Dalam pembicaraan saat itu, disepakati bahwa akan diberikan sejumlah uang yaitu pada tanggal 6 September 2023,” Jelasnya.
Lanjutnya, pada tanggal 6 September 2023, sekitar pukul 17.30 WITA, sesuai dengan waktu yang disepakati di awal, terjadilah transaksi pemberian uang dari pihak korban kepada tersangka.
“Namun karena dari awal saksi korban merasa curiga, maka sebelum terjadi transaksi, pihak saksi korban menghubungi pihak Ditreskrimum Polda Sulut. Sehingga pada saat penyerahan uang , saat itu juga dilakukan penangkapan terhadap tersangka, dengan barang bukti berupa uang tunai Rp25 juta, 1 amplop warna coklat, 2 buah handphone, 1 unit mobil Toyota Calya yang digunakan tersangka berikut STNK dan kunci mobil,” katanya.
Selanjutnya dari hasil pemeriksaan terhadap saksi korban maupun saksi-saksi lainnya, juga pemeriksaan tersangka dan barang bukti yang berhasil ditemukan oleh petugas, penyidik menerapkan pasal sangkaan terhadap tersangka.
“Yaitu pasal 368 KUHP dan pasal 369 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun dan 4 tahun penjara,” ucap Kombes Pol Iis Kristian.
Sementara Kombes Pol Gani Siahaan Menjelaskan bahwa tersangka menjalankan aksinya dengan modus mengancam akan membeberkan dugaan praktek pungutan liar di Kampus
“Modus yang dilakukan oleh tersangka kepada pihak korban, telah mendapat informasi bahwa telah terjadi praktek-praktek pungutan liar di sana di perguruan tinggi dimaksud, berupa penerbitan ijazah dengan memberikan sejumlah uang,” jelasnya.
Mantan Kapolres Kotamobagu ini pun menambahkan, bahwa pihaknya masih akan mendalami terkait dugaan pungli di perguruan tinggu tersebut.
“Terkait hal itu kita masih akan mendalaminya. Sebab sampai saat ini belum ada yang melaporkan kejadian tersebut ataupun ada bukti dari ijazah palsu yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi tersebut,” tutupnya.
Kabid Humas Polda Sulut pun mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan agar terhindar dari aksi pemerasan maupun tindak pidana lainnya.
“Kami mengimbau masyarakat, jika ada yang yang mengaku profesi apapun agar lebih dahulu mengecek keberadaannya. Paling tidak mengecek identitas jelas, dari dari mana yang bersangkutan bertugas. Hal Ini untuk menghindari hal serupa dapat terjadi. Setelah mengecek status atau identitas dan merasa ragu, bisa langsung konfirmasi ke instansi yang bersangkutan,” ujarnya.(tim/Nox)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.