BANNER ATAS

fuck idols hot amateur creampied on real homemade.

BANNER BAWAH

Kejari Kotamobagu Resmi Jebloskan Sangadi Apado Di Penjara Atas Dugaan Korupsi Dana Desa

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Kotamobagu,WB–Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu, kembali melakukan penahanan kepada salah satu Kepala Desa (Sangadi,red) di Bolaang Mongondow (Bolmong), atas dugaan kasus Korupsi Dana Desa (DD), Kamis 16 November 2023.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Chairul Mokoginta SH, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima perkara kasus dugaan Korupsi  Dana Desa, Desa Apado Kecamatan Bilalang Kabupaten Bolmong.

“Setelah ditetapkan tersangka, kami langsung melakukan penahanan terhadap tersangka inisiaal AM Sangadi Apado, atas dugaan Korupsi dana desa tahun anggaran 2020 dan tahun anggaran 202. Tersangka AM saat ini dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Kotamobagu, untuk selanjutnya menunggu proses persidangan di Pengadilan Tipikor Manado. ,” kata Kasi Pidsus.

Dia menjelaskan dalam kasus  dugaan korupsi tersebut, pada tahun anggaran 2020 Desa Apado telah mendapat anggaran DD dari APBN berjumlah Rp.753.666.000. kemudian di tahun 2021  Kementrian Desa mentransfer dana sebesar Rp. 353.696.000, untuk kepentingan pembagunan desa pada pekerjaan fisik dan non fisik.

Namun dalam pelaksanaan kegiatan di 2020, tersangka Sangadi AM tidak melakukan kegiatan pekerjaan fisik berupa pembangunan talud sepanjang 200 meter dan pekerjaan 3 buah gorong-gorong.

Sedangkan untuk 2021, tidak dapat melaksanakan dana reguler tahap I penanganan Covid-19 yang sudah diatur dalam DD  8 % penarikan lebih terhadap penyaluran dana BLT serta pemakaian Dana SILPA 2021, dan kemudian tersangka AM tidak dapat mempertanggung jawabkan pengelolaan keuangan dengan benar atau tidak ada dokumen Surat Pertanggung Jawaban (SPJ).

“Berdasarkan audit perhitungan kerugian keuangan Negara yang dilakukan oleh Aparat Pengawas Internal pemerintah (APIP) Bolmong, menimbulkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 341. 694.000,- (Tiga ratus empat puluh satu juta enam ratus sembilan puluh empat ribu rupiah),” jelas Kasi Pidsus. (Nox)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.

check out the post right here https://banglachotixxx.me/