Dilapor Masyarakat Kejari Kotamobagu Panggil Sangadi Pangian Barat
Kotamobagu,WB–Dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun 2022, Desa Pangian Barat Kecamatan Passi Timur Bolaang Mongondow (Bolmong), terus diseriusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu.
Berdasarkan laporan masyarakat Kejari Kotamobagu menduga adanya Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), di program BLT Desa Pangian Barat tersebut.
Kepala Seksi Pidana Khusus Chairul Firdaus Mokoginta, SH, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan masyarakat terkait hal itu.
“Kami sudah menerima laporan dari masyarakat dan langsung meninkdak lanjutnya. Oknum Sangadi (kepala desa,red) pun telah kami panggil untuk dimintai klarifikasi,” kata Chairul, Jumat pekan lalu.
Lebih lanjut kata Chairul hasil klarifikasi akan ditindaklanjuti dengan menkofirmasi ke Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Pemkab Bolmong. (Nox)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.