Bolmong,WB–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow,m (Bolmong), menggelar mediasi sengeketa antara Tiga Partai Politik (Parpol) dan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bolmong, terkait terbitnya Surat Keputusan (SK) KPUD Bolmong Pembatalan Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilihan Umum (Pemilu), Anggota DPRD Bolmong Tahun 2024, tehadap 3 Parpol, yang tidak memasukan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Calon Legislatif (Caleg), Rabu 24 Januari 2024.
Pertama, Pihak Pemohon (Parpol) dan Termohon (KPU) bersepakat bahwa pihak pemohon akan menyampaikan dokumen LADK kepada pihak Termohon dalam bentuk hardcopy.
Kedua bersepakat bahwa pihak termohon akan melakukan pencermatan kembali atas dokumen LADK Partai selaku pihak pemohon.
Ketiga kedua belah pihak bersepakat bahwa setelah dilakukan pencermatan oleh pihak termohon terhadap dokumen LADK dari pihak pemohon, maka pihak termohon akan menerbitkan Berita Acara tentang Hasil Pencermatan Atas Penerimaan Dana Kampanye sebagai tindaklanjut dari hasil Mediasi.
Ke empat pihak pemohon dan termohon bersepakat bahwa setelah diterbitkannya Berita acara sebagaimana dimaksud, maka pihak Termohon akan menerbitkan perubahan terhadap Keputusan KPU Kabupaten Bolaang Mongondow nomor 56 Tahun 2024 tentang Pembatalan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2024.
Kelima, dengan adanya perubahan Keputusan yang dimaksud pada poin 4 maka dalam lampiran Perubahan Keputusan tersebut tidak lagi mencantumkan nama Partai Golkar Bolmong sebagai Parpol yang dikenai sanksi pembatalan sebagai Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2024.
Enam, pihak Pemohon dan Termohon bersepakat bahwa penerbitan Perubahan Keputusan KPU Kabupaten Bolaang Mongondow nomor 56 Tahun 2024 tentang Pembatalan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2024 akan dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari sejak dikeluarkan Keputusan Hasil Mediasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu oleh Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow.
Tujuh, pihak Pemohon dan Termohon bersepakat bahwa pihak Pemohon dan Termohon akan melaporkan tindak lanjut kesepakatan ini kepada Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow.
Delapan, Pihak Pemohon dan Termohon bersepakat untuk menindaklanjuti kesepakatan ini sesuai dengan peraturan perundang – undangan.
“Dari ketiga Parpol Buruh, Demokrat dan Golkar, kesepakatannya sama karena kasusnya juga sama,” kata Neila.
Sementara Ketua Bawaslu Radikal Mokodompit, pun enggan berkomentar menjawab pertanyaan wartawan media ini. Dihubungi lewat telpon tidak menjawab, pesan WA pun tidak di baca, padahal terpantau dalam posisi sedang online. Tidak seperti komisioner lain, yang selalu koperatif saat dihubungi wartawan.
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.