BANNER ATAS

fuck idols hot amateur creampied on real homemade.

BANNER BAWAH

Terkait Sengketa 3 Parpol Dibatalkan Peserta Pileg. Bawaslu Beberkan Hasil Mediasi, KPUD Bolmong “Tutup Mulut”

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Bolmong,WB–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow,m (Bolmong), menggelar mediasi sengeketa antara Tiga Partai Politik (Parpol) dan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bolmong, terkait terbitnya Surat Keputusan (SK) KPUD Bolmong Pembatalan Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilihan Umum (Pemilu), Anggota DPRD Bolmong Tahun 2024, tehadap 3 Parpol, yang tidak memasukan Laporan Awal Dana Kampanye  (LADK) Calon Legislatif (Caleg), Rabu 24 Januari 2024.

Tiga Parpol bersengketa dengan KPUD dan dimediasi Bawaslu yakni Partai Buruh, Demokrat dan Golkar.
Anggota Bawaslu Bolmong Neila Montolalu, ketika dikonfimasi mengatakan bahwa proses tahapan mediasi kepada Parpol dan KPU Bolmong sudah dilaksanakan oleh pihak Bawaslu.
 
Ia mengatakan bahwa  akibat dikeluarkannya  Keputusan oleh KPU yang dianggap menimbulkan kerugian secara langsung kepada pihak Parpol. Misal, dikeluarkannya SK KPU Bolmong Nomor 56 tentang Pembatalan Parpol Peserta Pemilu di Kabupaten Bolmong. 
 
“Pada saat permohonan disampaikan, kami dari Bawaslu melakukan penerimaan laporan,  terlebih dahulu memastikan keterpenuhan unsur formil-materil. Jika terpenuhi, maka akan diplenokan kemudian permohonan tersebut dapat diregistrasi dan dilanjutkan ke tahap mediasi,” kata Nella melalui pesan WA.
 
Nah lanjut kata dia, dalam proses mediasi terhadap kedua belah pihak, Bawaslu berperan sebagai mediator dan mempertemukan kedua belah pihak untuk melakukan perundingan sampai terjadinya kesepakatan. Jika tidak terjadi kesepakatan, maka proses akan dilanjutkan ke tahap adjudikasi. 
 
“Proses penyelesaian sengketa proses pemilu antar parpol dan kpu di Bolmong tidak sampai ke tahap adjudikasi karena kedua belah pihak mencapai kesepakatan. Segala hal – hal dalam kesepakatan murni adalah kesepakatan kedua belah pihak dan tidak ada campur tangan dari pihak Bawaslu,” ujarnya.
Ia pun membeberkan hasil kesepakatan yang ditempuh kedua belah pihak. Ada delapan poin kesepakatan dari kedua belah pihak.

Pertama, Pihak Pemohon (Parpol) dan Termohon (KPU) bersepakat bahwa pihak pemohon akan menyampaikan dokumen LADK kepada pihak Termohon dalam bentuk hardcopy.

Kedua bersepakat bahwa pihak termohon akan melakukan pencermatan kembali atas dokumen LADK Partai selaku pihak pemohon.

Ketiga kedua belah pihak bersepakat bahwa setelah dilakukan pencermatan oleh pihak termohon terhadap dokumen LADK dari pihak pemohon, maka pihak termohon akan menerbitkan Berita Acara tentang Hasil Pencermatan Atas Penerimaan Dana Kampanye sebagai tindaklanjut dari hasil Mediasi.

Ke empat pihak pemohon dan termohon bersepakat bahwa setelah diterbitkannya Berita acara sebagaimana dimaksud, maka pihak Termohon akan menerbitkan perubahan terhadap Keputusan KPU Kabupaten Bolaang Mongondow nomor 56 Tahun 2024 tentang Pembatalan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2024.

Kelima, dengan adanya perubahan Keputusan yang dimaksud pada poin 4 maka dalam lampiran Perubahan Keputusan tersebut tidak lagi mencantumkan nama Partai Golkar Bolmong sebagai Parpol yang dikenai sanksi pembatalan sebagai Partai Politik Peserta Pemilu  Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2024.

Enam, pihak Pemohon dan Termohon bersepakat bahwa penerbitan Perubahan Keputusan KPU Kabupaten Bolaang Mongondow nomor 56 Tahun 2024 tentang Pembatalan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2024 akan dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari sejak dikeluarkan Keputusan Hasil Mediasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu oleh Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow.

Tujuh, pihak Pemohon dan Termohon bersepakat bahwa pihak Pemohon dan Termohon akan melaporkan tindak lanjut kesepakatan ini kepada Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow.

Delapan, Pihak Pemohon dan Termohon bersepakat untuk menindaklanjuti kesepakatan ini sesuai dengan peraturan perundang – undangan.

“Dari ketiga Parpol Buruh, Demokrat dan Golkar, kesepakatannya sama karena kasusnya juga sama,” kata Neila.

Konfimasi pun di lanjutkan kepihak KPUD Bolmong melalui Komisioner Sandi Dama, namun pihaknya masih enggan berkomentar lebih. Padahal hasil keputusan mediasi antara Parpol dan KPU sudah dibeberkan Bawaslu Bolmong.
“Lagi dalam proses Nox. Nanti  insyallah kalau sudah ada hasil, torang baku info,” singkatnya dari pesan WA.

Sementara Ketua Bawaslu Radikal Mokodompit, pun enggan berkomentar menjawab pertanyaan wartawan media ini.  Dihubungi lewat telpon tidak menjawab, pesan WA pun tidak di baca, padahal terpantau dalam posisi sedang online. Tidak seperti komisioner lain, yang selalu koperatif saat dihubungi wartawan.

(Khano/Nox)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.

check out the post right here https://banglachotixxx.me/