BOLMONG,WB—Hingga memasuki 3 tahun berjalan Koperasi Unit Desa (KUD) Perintis Tanoyan Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Sulawesi Utara (Sulut), belum mengantongi Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB).

Namun, aktivitas penambangan hingga saat ini terpantau diduga masih terus dilakukan oleh sejumlah pengusaha penambang di wilayah IUP OP KUD Perintis.
Padahal sudah jelas dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 tahun 2023, akan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang melakukan kegiatan usaha pertambangan tanpa memiliki persetujuan RKAB. Tapi hal itu sepertinya tidak dihiraukan oleh pengusaha tambang dan terus beroperasi melakukan eksploitasi pengerukan material menggunakan alat eksavator.
“Kami meminta Polda Sulut, segera turun menindak aktivitas pengusaha tambang di wilayah IUP OP KUD Perintis Tanoyan, yang belum mengantongi RKAB tapi diduga terus melakukan aktivitasnya,” ujar masyarakat saat menghubungi Wartabolmong.news.
Dijelaskannya, aktivitas penambangan di wilayah IUP OP KUD Perintis, mengeruk emas secara ilegal yang telah merugikan negara.
“Sudah jelas yang mereka lakukan itu adalah ilegal dan melanggar hukum. Olehnya kami minta dengan tegas pihak Polda Sulut untuk segera turun menyelidiki KUD Perintis,” ujar sumber yang meminta namanya dirahasiakan. (Nox)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.