BANNER ATAS
BANNER BAWAH

Proyek SDN I Toruakat Disorot Warga Tak Beres

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Bolmong,WB–Proyek rehab berat gedung sekolah dasar negeri (SDN) Satu Desa Toruakat Kecamatan Dumoga Kabupaten Bolmong, diduga banyak bermasalah.

Dimana proyek yang menelan anggaran hampir 1 miliar tersebut selain bermasalah soal upah pekerja belum dibayarkan, pun pekerjaan fisiknya diduga dikerjakan asal jadi alias tidak sesuai dengan  rencana anggaran biaya (RAB).

Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Bintang Sejahtera Utama (BSU) tahun anggaran 2023 lalu,  bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) senilai Rp 884.735.150,63, di Dinas Pendidikan Bolmong.

Menurut keterangan warga setempat proyek di SDN I Toruakat dikerjakan asal jadi oleh kontraktor pelaksana.

“Kami lihat proyek rehab di SDN I itu dikerjakan asal jadi. Sepeti pembuatan pondasi yang sangat kecil tidak seimbang dengan bangunannya. Harusnya pondasinya dibuat besar agar seimbang agar bangunannya kokoh,” ungkap warga kepada wartabolmong.news, yang juga minta namanya dirahasiakan, Senin (22/4/2024).

Ia, menilai bahwa dalam proyek tersebut terindikasi ada praktek korupsi, agar bisa mendapatkan keutungan yang banyak.

“Pihak penegak hukum harus melidik kondisi proyek bangunan sekolah tersebut. Kami sangat yakin proyek itu bermasalah,” ujarnya.

Terpisah, salah satu warga juga mengatakan bahwa pihaknya sangat tahu persis proyek rehab berat SDN I Toruakat banyak masalahnya.

“Kalau SDN yang di depan lapangan  toruakat, saya tahu masalahnya,” ujarnya.

Sementara Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK) dalam proyek tersebut, Abdul Podomi ketika dikonfirmasi, membenarkan proyek SDN 1 Toruakat bermasalah dan sekarang dalam tahap penyelesaian masalah tersebut.

“Proyek itu sudah selesai diperiksa oleh BPK RI. Memang benar waktu pemeriksaan BPK ada temuan yang tak sesuai dengan RAB seperti contoh pondasi bangunan yang tidak sesuai,  papan tulis dan tong sampah tidak ada,” ungkapnya.

Lanjutan kata dia, dalam temuan BPK RI itu, pihak kontraktor pelaksana yakni CV BSU dikenakan sanksi Tuntutan Ganti Rugi (TGR), sebesar Rp30 juta lebih.

“Sekarang dalam proses penyelesaian TGR, yang akan disetor ke BSG,” tutupnya.

Diketahui, selain pekerjaan proyek yang tak seuai RAB, pihak kontraktor pelaksana pun diduga belum menyelesaikan pembayaran upah kepada pihak tukang yang dipekerjakan dalam proyek tersebut. (Nox)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.