BANNER ATAS
BANNER BAWAH

Pemilik Tong Pengolahan Emas Ilegal Tanoyan Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda 100 Miliar Rupiah

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Bolmong,WB–Para mafia pemilik Tong pengolahan emas ilegal di Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Desa Tanoyan Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara (Sulut), sepertinya tidak gentar atau takut resiko hukum yang akan mereka hadapi terkait bisnis ilegal yang mereka jalani. Mereka lebih memilih terus mengumpulkan keuntungan kekayaan dari bisnis ilegal tersebut meski melawan hukum.

Buktinya hingga saat ini tong pengolahan emas ilegal yang mereka miliki masih terus beroperasi. Menariknya para mafia emas itu tidak pernah tersentuh hukum selama menjalani bisnis ilegal tersebut.

 

Padahal sudah jelas bahwa hal itu telah melanggar pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dimana setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Sementara salah satu Aktivis Parindo Potabuga, terus mendesak kepada Tim Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Sulut, agar segera turun menangkap para mafia PETI di Tanoyan, karena sudah sangat jelas bisnis yang mereka lakukan selama ini melawan hukum, serta merugikan negara.

“Para mafia pemilik tong pengolahan emas ilegal di PETI Tanoyan harus segera di tindak oleh aparat penegak hukum. Saya melihat mereka seperti kebal hukum,” kata Parindo.

Ia pun menunggu penegasan Kapolda Irjen Pol Yudhiawan SIK SH MH, bahwa akan segera menindak tegas para mafia PETI di Sulut.

“Kami tunggu janji pak Kapolda, dan kami harap ada tindak lanjutnya,” kata dia.

Diketahui mafia tong emas ilegal Tanoyan memproduksi emas material rep (batu mengandung emas) diolah dengan cara,  dimasukkan ke dalam alat penghancur selama  5-6 jam. Kemudian dipindahkan ke alat penghalus material atau tromol dan digiling lagi selama 5-6 jam. Setelah halus kemudian disedot menggunakan alat dipindahkan kedalam tong pengolahan dan dicampur dengan kapur, kostik, Cianida serta bahan-bahan kimia lainnya. Setelah 5,6 sampai 7 jam akan  dimasukkan karbon penangkap butiran emas dan diolah lagi selama 36 jam, setelah itu diangkat dan diolah untuk bisa mendapatkan emas. Kalau materialnya mengandung emas banyak, satu kali produksi bisa mendapatkan hasil emas sampai 1 atau 2 kilo emas atau bisa lebih. (Nox)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.