Tim Resmob Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur
HUKRIM,WB-Tim Resmob Polres Kotamobagu menangkap seorang pria paru baya warga Kotamobagu Selatan berinisial PM alias Ping (52) terduga pelaku persetubuhan anak di bawah umur. Senin 3 Juni 2024.
Penangkapan terhadap pelaku dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Kotamobagu AKP Agus Sumandik SE, berdasarkan Surat Perintah Tugas (SP.Gas/107.b/VI/Res.1.24./2024).
Setelah memastikan keberadaan pelaku terinformasi sedang berada di rumahnya, Tim Resmob langsung bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil menangkap PM, sekira pukul 20.00 WITA.
Kemudian pelaku dibawa ke Mapolres Kotamobagu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Saat ini, tim sedang melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain atau korban tambahan.
“Pelaku sudah diamankan untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” kata Kasat Reskrim AKP Agus Sumadik SE.
Atas perbuatan tersebut pelaku akan dijerat pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76 E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Nox)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.