BANNER ATAS

fuck idols hot amateur creampied on real homemade.

BANNER BAWAH

Ikut Sosialisasi Yusra-Dony, Sangadi Bilalang III Diduga Langgar Netralitas Jelang Pilkada Bolmong

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BOLMONG,WB—Kepala Desa (Sangadi) Bilalang III, Anuardin Mokoginta diduga melakukan pelanggaran netralitas jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bolaang Mongondow (Bolmong).

Anuardin didapati oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bolmong menghadiri dan terlibat dalam sosialisasi pasangan calon bupati Yusra Alhabsyi dan Dony Lumenta, yang dianggap melanggar aturan netralitas bagi pejabat publik selama proses pemilihan.

Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa Pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa, kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

Dalam undang-undang tersebut, kepala desa memilki peran sebagai pihak yang netral. Kepala desa dilarang untuk ikut serta dalam politik praktis, tidak bisa menjadi pengurus partai politik atau anggota partai politik dan tidak dapat juga menjadi tim kampanye atau tim sukses peserta pemilu atau pilkada.

Menanggapi hal tersebut, Neila Montolalu, selaku Ketua Bawaslu Bolmong mengatakan bahwa laporan dugaan pelanggaran ini telah diajukan kepada Pemerintah Kabupaten Bolmong untuk ditindaklanjuti. “Kami sudah menyerahkan laporan terkait kasus ini dan meminta Pemkab untuk segera mengambil tindakan tegas,” kata Neila.

Netralitas pejabat publik dalam penyelenggaraan Pilkada menjadi isu krusial. Hal ini diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengharuskan pejabat negara, termasuk kepala desa, untuk tidak terlibat dalam kampanye atau mendukung salah satu pasangan calon. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berdampak buruk pada kredibilitas proses pemilihan yang seharusnya berjalan adil dan transparan.

Sementara Asisten I Pemerintah Kabupaten Bolmong, Deker Rompas, ketika dikonfirmasi mengenai laporan dari Bawaslu, membenarkan adanya dugaan pelanggaran tersebut. “Laporan dari Bawaslu baru saja kami terima, dan dalam waktu dekat kami akan memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan,” jelas Deker.

Keterlibatan pejabat publik dalam kegiatan politik praktis seperti ini, jika terbukti benar, dapat berujung pada sanksi administratif atau bahkan pemberhentian dari jabatannya. Pemerintah Kabupaten Bolmong diharapkan bertindak cepat dan tegas dalam menangani kasus ini, guna menjaga netralitas dan integritas Pilkada.***

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.

check out the post right here https://banglachotixxx.me/