BANNER ATAS
BANNER BAWAH

Masih Kokoh! PETI di Desa Lobong Bak Tak Tersentuh, GMPK Sulut Soroti Penertiban Polres Kotamobagu Januari Lalu

0

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

HUKRIM,WB-Kejelasan terkait penertiban lokasi Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di jalur trans sulawesi tepatnya Gunung Tower, Desa Lobong Kecamatan Passi Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow, pada 30 Januari 2025 lalu masih menjadi tanda tanya. 

Pasalnya, penertiban yang dilakukan oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kotamobagu itu, sampai saat ini belum ada penetapan Tersangka. 

Bahkan, penertiban yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Agus Sumandik, SE bersama Unit Tipidter itu, sudah terlebih dahulu mengamankan barang bukti berupa puluhan karung material, selang, drum air, dan terpal untuk dibawa ke Mako Polres Kotamobagu. 

Tak sampai di situ saja, ribuan tumpukan material yang sudah tersusun rapih dalam karung di beberapa tempat dan siap untuk diolah, langsung dipasang garis polisi saat penertiban PETI Lobong akhir bulan Januari 2025 lalu. 

Atas hal tersebut, Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) di Sulut menilai, jika pihak APH dalam hal ini Polres Kotamobagu tidak becus dalam mengungkap tersangka kasus PETI yang jelas-jelas sudah ada penertiban. 

GMPK Sulut pun meminta Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Sulawesi Utara (Sulut) guna mengungkap kasus PETI di desa Lobong itu. 

“Kenapa belum ada penetapan tersangka dari Polres Kotamobagu? padahal ini PETI. Jangan-jangan ada main mata, oleh karenanya saya meminta Polda Sulut agar turun tangan mengambil kasus ini,” ucap Brayen Sutikno, selaku Ketua GMPK Kotamobagu, Jumat 21 Maret 2025. 

Di sisi lain, Brayen juga menyoroti akan dugaan keterlibatan Sangadi (kepala desa,red) Lobong terkait PETI di wilayahnya. 

“Ada dugaan Sangadi Lobong turut terlibat. Saya juga meminta agar beliau (Sangadi) turut diperiksa. Jika hal ini hanya dibiarkan, tentunya masyarakat yang akan menerima imbas dari aktivitas PETI itu.” Pinta Brayen.

Diberitakan sebelumnya pada Sabtu 8 Februari 2025 lalu (klik link lampiran di bawah).

https://wartabolmong.news/2025/02/08/pelaku-peti-lobong-kebal-hukum-kasat-reskrim-semua-sampai-teknisinya-kami-proses/ 

DPD LAKI Sulut Firdaus Mokodompit, pun mendorong agar para pelaku PETI di Desa Lobong dan Lokasi PETI lainnya segera diproses sesuai UU Minerba. Dia juga kembali mempertanyakan penindakan Polres Kotamobagu, yang belum melakukan proses hukum kepada para pelaku PETI di Desa Lobong. 

“Kami mengapresiasi Penindakan PETI oleh Polres Kotamobagu di Desa Lobong, karena itu adalah bukti komitmen Asta Cita Presiden Prabowo. Namun, kenapa para pelaku  PETI belum ada satu pun yang di proses hukum. Ada apa? Jangan-jangan dugaan penertiban itu hanya untuk koordinasi saja dan mengabaikan proses hukum,” Ujarnya. 

Kami berharap Polres Kotamobagu, benar-benar serius menindak tegas melanjutkan proses hukum terhadap para pelaku PETI di Desa Lobong. “Kami akan terus mengawal kasus ini. Semua yang terlibat di PETI Lobong harus diproses hukum,” tegasnya. 

Sementara Kasat Reskrim AKP Agus Sumandik, ketika dikonfirmasi menegaskan bahwa akan memproses hukum semua para pelaku yang terlibat di PETI Lobong. 

“Yang pasti semua para pelaku mulai dari pemilik lahan, pemilik lubang, bak pengolahan dan teknisi (tukang campur) akan diperiksa dan diproses hukum ,” kata mantan Kasat Narkoba Polres Kotamobagu ini.(Redaksi)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.