Lang Hartoyo Terancam Dibui, Pasca PN Kotamobagu Tolak Praperadilan
KOTAMOBAGU,WB-Terkait penetapan tersangka sesuai pasal 167 ayat 1 KUHP tentang kasus penyerobotan tanah oleh tersangka Lang Hartoyo, telah sesuai dengan prosedur mekanisme yang diatur dalam KUHP.
Sehingga, upaya tersangka Lang Hartoyo melalui pengacaranya untuk melakukan praperadilan Polres Kotamobagu terkait penetapan tersangka kepada dirinya gugur alias ditolak oleh hakim praperadilan, Senin, 14 April 2025 di Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu.
Atas ditolaknya praperadilan penetapan tersangka oleh hakim PN Kotamobagu, dugaan Kasus penyerobotan tanah milik Vivintio alias Ci Ping, yang dilakukan oleh tersangka Lang Hartoyo terus berlanjut.
Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto SIK MH, mengatakan dugaan Kasus penyerobotan tanah yang melibatkan Lang Hartoyo terus berproses.
“Gugatan Lang Hartoyo dengan melakukan praperadilan Polres Kotamobagu terkait penetapan tersangka kepada dirinya, gugur di Pengadilan Negeri Kotamobagu alias ditolak pada hari Senin kemarin. Setelah ditolak oleh PN gugatannya, saat ini saya akan melakukan pamanggilan kedua kepada tersangka Lang Hartoyo untuk pemeriksaan kasus penyerobotan tanah. saya akan panggil kembali Lang Hartoyo untuk perampungan berkas,” kata Kapolres Kamis,17 April 2025 diruang kerjanya.
Terpisah Robby Manery Kordinator (Korwil) Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Bolaang Mongondow (BMR) mengapresiasi kinerja penyidik polres Kotamobagu. Digugurkan atau ditolak praperadilan Lang Hartoyo di pengadilan negeri kotamobagu menandakan kinerja penyidik telah sesuai prosedur.
“Saya mengapresiasi kinerja penyidik, karena terbukti, gugatan praperadilan Lang Hartoyo di tolak oleh pengadilan negeri kotamobagu. Untuk perbuatan Lang Hartoyo sebagai terlapor penyerobot tanah orang diproses sesuai hukum yang berlaku. Saya akan mengawasi berjalannya Kasus ini. Yang bersangkutan harus diproses hukum sesuai perbuatannya,” tegas Robby Manery.
Diketahui, lahan milik Vivintio yang biasa disapa Ci Ping yang terletak di Kelurahan Mongkonai Barat, Kecamatan Kota kotamobagu Barat telah diserobot oleh tersangka Lang Hartoyo, dengan cara mendirikan pagar beton untuk melindungi bangunan gudang miliknya. Atas kejadian tersebut, Vivintio resmi melaporkan Lang Hartoyo di Polres Kotamobagu.(Nox)