BANNER ATAS
BANNER BAWAH

Legalitas Dewan Kehormatan PWI Diakui Pengadilan, Voucke Lontaan Dkk PWI Ilegal

0

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

WARTABOLMONG.NEWS-Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menyatakan bahwa gugatan terhadap Dewan Kehormatan PWI Pusat pimpinan Sasongko Tedjo tidak dapat diterima dan telah inkarcht (van gewijsde) atau berkekuatan hukum tetap (BHT). 

Sidang putusan dipimpin Ketua Majelis Hakim Haryuning Respanti, SH, MH, anggota Herdiyanto Sutantyo, SH, MH, dan Budi Prayitno, SH, MH dan panitera pengganti Arifin Pangau, SH, MH. 

PN Jakarta Pusat menangani perkara gugatan No.395/Pdt.G/2024/PNJkt.Pst, atas gugatan bekas pengurus PWI Pusat terhadap Keputusan Dewan Kehormatan PWI memecat atau memberhentikan sejumlah pengurus PWI Pusat. 

Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan bahwa gugatan terhadap Dewan Kehormatan PWI Pusat pimpinan Sasongko Tedjo tidak dapat diterima dan telah inkarcht (van gewijsde) atau berkekuatan hukum tetap (BHT). 

Dewan Kehormatan melalui Ketua Tim Advokat Kehormatan Wartawan Prof Dr Todung Mulya Lubis SH, LLM , Senin 14 Arpil 2025 lalu telah menegaskan bahwa. 

“Putusan PN Jakarta Pusat atas perkara gugatan terhadap Dewan Kehormatan PWI Pusat sudah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT), dengan demikian sudah berakhir gugatannya ini,” kata Prof Dr Todung Mulya Lubis. 

Dalam amar putusannya Majelis Hakim PN Jakpus menyatakan : 

1. Mengabulkan eksepsi tergugat II s.d. Tergugat X;

2. Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara perdata gugatan Nomor 395/Pdt.G/2024/PNJkt.Pst.

Selain itu majelis hakim PN Jakpus juga memutuskan, “ Mengukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.888.000,00 (satu juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah)”. 

Dengan demikian segala macam bentuk persoalan internal ditubuh PWI telah di kukuhkan kewenangannya terhadap Dewan Kehormatan PWI mengatasi masalah internal PWI. 

Dewan Kehormatan PWI Pusat pimpinan Sasongko Tedjo telah resmi memecat Hendry Ch Bangun melalui Surat Keputusan Nomor : 50/VII/DK/PWI-P/Sk-SR/2024 tentang Sanksi Pemberhentian Penuh terhadap Hendry Ch.Bangun pada 16 July 2024. 

Dengan demikian segala macam produk organisasi Hendry Ch Bangun setelah Keputusan Dewan Kehormatan atas nama PWI adalah ilegal. 

Dampak atas Keputusan PN Jakarta Pusat atas eksistensi Dewan Kehormatan PWI Pusat itu, turut membias ke PWI Sulawesi Utara. 

Dimana eks pengurus PWI Sulut Voucke Lontaan dan kawan-kawan yang telah diberhentikan PWI Pusat pimpinan Zulmansyah Sekedeng secara hirarki organisasi adalah mutlak dan legal demi hukum. 

Sementara PWI Pusat telah menetapkan Pengurus PWI Sulawesi Utara Vanny Loupatty sebagai Plt Ketua dan Plt Sekretaris bersama kawan-kawan pengurus lainnya. 

Begitupun hirarki organisasi PWI Sulut dibawah pimpinan Vanny Loupatty dan Ardison Kalumata telah melakukan memberhentikan atau pergantian pengurus PWI di Kabupaten Kota yang tidak tunduk atau melawan secara liar berbagai Keputusan Pengadilan, Dewan Kehormatan PWI Pusat. 

Sementara Dewan Pers sebagai regulator organisasi pers di Indonesia berdasarkan undang-undang tidak mengakui keabsahan eks pengurus PWI Hendry Ch Bangun.**

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.