
Masyarakat Seriusi Dugaan Kasus Proyek Jalan Kebun Dana Desa Tobayagan
BOLSEL,WB-Warga Desa Tobayagan, Kecamatan Pinolosian Tengah, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), terus menseriusi dugaan kasus penyalahgunaan Dana Desa (DD) oleh Sangadi (kepala desa) desa setempat.
Hal ini dibuktikan dengan masyarakat pelapor kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu, Selasa 6 Mei 2025 siang tadi.
Maksud kedatangan mereka untuk menindaklanjuti laporan dugaan kuat penyalahgunaan Dana Desa oleh pemerintah desa setempat (Sangadi).
Di mana dalam berkas laporan yang resmi dimasukkan pada Rabu, 19 Februari 2025, memuat sejumlah poin penting yang menyoroti indikasi dugaan penyalahgunaan anggaran dan kurangnya transparansi dalam pelaksanaan program desa.
Salah satu warga pelapor yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa langkah ini adalah bentuk kepedulian terhadap nasib pembangunan di desa mereka.
“Kita sangat berharap pihak Kejaksaan dapat menseriusi dugaan kasus ini,” ujarnya.
Melalui media ini, para pelapor juga mengundang Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan wartawan untuk turun langsung ke Desa Tobayagan dan melakukan investigasi lapangan. Mereka menekankan pentingnya keterlibatan publik dalam mengawasi penggunaan anggaran.
“Kami sangat berharap LSM maupun wartawan dapat melihat langsung kondisi pembangunan berdasarkan peruntukan anggaran yang ada,” tambahnya.
Salah satu temuan yang mencolok dalam laporan tersebut adalah proyek pembangunan jalan perkebunan yang disebut tidak sesuai dengan hasil musyawarah masyarakat.
Jalan dengan anggaran senilai Rp102.014.000 itu dilaporkan justru dibangun menuju perkebunan milik pribadi oknum Sangadi.
Lebih mirisnya, jalan tersebut hanya memiliki panjang sekitar 630 meter dengan lebar 3 meter, jauh dari spesifikasi yang direncanakan sepanjang 1.000 meter dan lebar 4 meter.
Lucunya, warga juga mengungkap bahwa jalan tersebut tidak dapat digunakan karena dibangun di tengah semak belukar tanpa akses masuk dan keluar yang jelas.
Selain proyek jalan, proyek ketahanan pangan berupa penanaman cabai yang seharusnya dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2022 justru baru direalisasikan pada 2023. Anggaran sebesar Rp160 juta yang dialokasikan untuk lahan sekitar 1 hektare itu, dilaporkan tidak sepenuhnya digunakan sesuai rencana karena hanya sebagian lahan yang ditanami.
Kritik juga diarahkan pada pelaksanaan program-program fisik lainnya yang hampir semuanya tidak dilengkapi papan informasi anggaran, yang seharusnya menjadi bentuk transparansi kepada masyarakat.
Warga berharap Kejaksaan dapat menindaklanjuti laporan tersebut dengan serius dan melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap berbagai kejanggalan yang terjadi di Desa Tobayagan.
Meski belum berhasil dihubungi, Sangadi Desa Tobayagan Ahmadi Nungtung sudah pernah memberikan tanggapan atas laporan warga tersebut di media lokal lain.
Terkait audit dari Inspektorat atau lembaga pengawas, Sangadi mengakui belum ada pemeriksaan yang dilakukan.
Ia tidak menanggapi secara detail terkait dugaan kejanggalan yang dilaporkan itu. Justru dengan singkat ia mengatakan penggunaannya sudah sesuai
“Pengelolaan dana desa sudah sesuai. Itu saja standing poinnya,”katanya, dilansir dari NalarSulut.
Diketahui, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Chairul Firdaus Mokoginta, S.H, yang menerima langsung laporan warga Desa Tobayagan tersebut.(Nox)