Efisiensi Anggaran Tak Jadi Hambatan, PUPR Kotamobagu Pacu Pekerjaan Empat Proyek Fisik Lewat SPK
KOTAMOBAGU,WB-Meski dilanda pemangkasan anggaran besar-besaran (efisiensi) oleh Pemerintah Pusat, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kotamobagu, tetap mengoptimalkan pekerjaan proyek fisik guna memaksimalkan anggaran pada peruntukkannya.
Hal tersebut dibuktikan dengan adanya penandatanganan kontrak dan Surat Perjanjian Kerja (SPK).
Proses penandatanganan SPK yang berlangsung di ruang rapat Dinas PUPR Kotamobagu tersebut, dilakukan oleh Kepala Dinas PUPR Kotamobagu, Claudy Mokodongan didampingi kepala bidang Bina Marga, Haris Momintan, bersama pihak Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.
Berikut Empat proyek fisik pekerjaan pada SPK tersebut:
1. Peningkatan jalan Nurul Iman Desa Poyowa besar satu yang di kerjakan oleh CV Inspirasi media dengan nilai kontrak Rp 198.711. 317.
2. Pemeliharaan berkala jalan Itantang Kelurahan Kotobangon senilai Rp 1.100.000.000.00 yang di kerjakan CV Jibob.
3. Pemeliharaan berkala Pasar Poyowa dengan nilai kontrak Rp 750.000.000 yang dikerjakan oleh CV Inspirasi Media.
4. Pekerjaan pemeliharaan jalan Perbinda Kelurahan Biga dengan nilai kontrak sebesar Rp 1.000.000.000.00 yang juga di kerjakan oleh CV Jibob.
Adapun penandatangan kontrak dan penyerahan SPK itu dilakukan oleh Kepala Dinas PUPR Kotamobagu, Claudy Mokodongan.
Pada kesempatan itu, Claudy mengatakan bahwa pelaksanaan SPK tersebut dilakukan secara bersamaan.
“Ke-empat proyek itu segera running. Pun Tiga paket Penandatangan Kontrak dan satu SPK sudah dilakukan (kemarin),” kata Claudy.
Ia menyebutkan, Ke-empat proyek itu bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.
“Tentunya diharapkan setelah tahapan ini, para penyedia sudah mulai memproses dengan baik dan administrasinya lancar jaya hingga akhir pekerjaan,” sebut Claudy.
Dirinyapun berharap agar pelaksanaan pekerjaan ini tetap mengikuti apa yang sudah di sepakati bersama lewat kontrak kerja.” Tepat waktu dan kwalitas pekerjaan harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, penandatanganan kontrak dan penyerahan SPK tersebut di hadiri oleh Aparat penegak hukum (APH) yakni pihak Kejaksaan Negeri Kotamobagu dan Auditor inspektorat Kota Kotamobagu.(*/GG)