Ungkap Kasus Modus Baru, Pengabdian AKP Agus Sumandik di Polres Kotamobagu Tak Tergantikan
HUKRIM,WB-Menjelang akhir masa jabatannya sebagai Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, AKP Agus Sumandik, SE, kembali mencetak prestasi dengan mengungkap kasus penipuan yang tergolong langka dan baru pertama kali terjadi di wilayah hukumnya.
Kasus yang mencuat ini menggunakan modus licik dengan Skema Segitiga, di mana pelaku memanfaatkan celah kepercayaan antara penjual, pembeli, dan pihak ketiga untuk melancarkan aksi tipu daya.
Korban bernama Renaldi Goni, warga Kotamobagu, resmi melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib melalui laporan polisi nomor: STTLP/B/288/VI/2025/SPKT/POLRES KOTAMOBAGU/POLDA SULUT, tertanggal 9 Juni 2025.
Dalam laporannya, Renaldi mengungkapkan bahwa dirinya telah ditipu oleh seorang oknum pegawai Bank BRI berinisial DW alias Dev, yang bertugas di Kota Manado.
Modus penipuan bermula saat DW menawarkan satu unit mobil Toyota Avanza Veloz. Setelah terjadi kesepakatan, keduanya mendatangi BRI Unit Modayag untuk melakukan transaksi pembayaran.
Renaldi pun mentransfer uang sebesar Rp146 juta ke rekening DW sebagai pembayaran penuh atas mobil tersebut. Namun, setelah transaksi dilakukan, mobil yang dijanjikan tak kunjung diterima.
Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, AKP Agus Sumandik, mengatakan bahwa kasus tersebut telah digelar dalam forum gelar perkara dan DW resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangka DW sudah kami layangkan panggilan pertama dan kedua. Jika masih tidak mengindahkan, maka kami akan melakukan upaya penjemputan paksa,” tegas AKP Agus Sumandik, Kamis (7/8/2025).
Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto SIK MH, melalui AKP Agus Sumandik, memberikan apresiasi atas kinerja cepat dan tegas tim penyidik yang telah memproses kasus ini hingga tahap penetapan tersangka.
Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan oknum pegawai perbankan dan modus yang cukup jarang terjadi di wilayah Bolaang Mongondow Raya.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi salah satu penutup manis dalam catatan pengabdian AKP Agus Sumandik selama menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, dengan menegaskan bahwa kejahatan dalam bentuk apa pun, terlebih dengan modus baru, tak akan lolos dari jerat hukum.**