Skandal Mantan Narapidana Jasman Tonggi Terbongkar, RAT KUD Perintis Cacat Hukum
BOLMONG,WB–Sebuah drama hukum dan pelanggaran aturan dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) koperasi meledak di Desa Tanoyan Utara dan Desa Tanoyan Selatan Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow.
Rapat Anggota Tahunan (RAT) KUD Perintis tahun buku 2024, yang digelar 24 Mei 2025, ternyata menyimpan borok yang selama ini tertutup rapat. Dari quorum yang tak sah, data anggota yang diduga direkayasa, hingga pengangkatan Jasman Tonggi seorang mantan terpidana sebagai Ketua KUD Perintis untuk periode 2025–2030.
Diketahui, KUD Perintis resmi memiliki 58 anggota dalam buku daftar yang dibukukan sejak jaman Ketua KUD Almarhum L Mamonto. Sesuai aturan, RAT hanya sah jika dihadiri 30 orang. Fakta di lapangan, pada RAT yang berlangsung singkat, hanya 26 yang hadir dan itu pun beberapa nama tidak dalam daftar buku anggota dan tidak membayar simpanan pokok sebesar Rp1.000.000 dan simpanan wajib sebesar Rp50.000 per bulan.
Lebih mengejutkan, profil resmi KUD mencatat 250 anggota—angka yang jika benar, mengharuskan quorum 126 orang. Perbedaan fantastis ini menguatkan dugaan adanya manipulasi jumlah anggota untuk melegalkan keputusan RAT.
Di tengah cacatnya quorum, RAT malah mengukuhkan kembali Jasman Tonggi sebagai Ketua. Padahal, dua akta AD/ART (Nomor 02/2022 & Nomor 01/2024) tegas melarang mantan terpidana duduk di kursi pengurus koperasi. Putusan PN Kotamobagu No. 96/Pid.B/2015/PN Ktg memvonisnya bersalah atas tindak pidana penganiayaan, hukuman 2 bulan penjara dan putusan inkracht, sehingga statusnya otomatis menyalahi syarat pengurus sebagaimana diatur dalam AD/ART.
Pasal 13 ayat (1) huruf c.1 Akta 02/2022 dan Pasal 26 ayat (2) huruf d Akta 01/2024 secara eksplisit melarangnya. Dengan kata lain, pelantikan Jasman Tonggi adalah cacat hukum dan batal demi hukum.
Yang lebih mengherankan, pelantikan ini dilakukan di hadapan Dinas Koperasi & UKM Bolmong, diwakili Ofir Ratu. Tindakan ini memunculkan pertanyaan, apakah pejabat pembina koperasi tidak tahu aturan atau justru sengaja membiarkan pelanggaran demi kepentingan tertentu?
Jika benar ada pembiaran, ini bukan sekadar kelalaian—ini maladministrasi. Pelanggaran berlapis ini adalah bom waktu yang mengancam kehancuran tatanan koperasi. Publik mendesak pembatalan pelantikan Jasman Tonggi.
“Audit keanggotaan dan dokumen resmi KUD Perintis, pertanggungjawaban hukum bagi pihak yang membiarkan pelanggaran dan batalkan pelantikan serta pengambilan sumpah jasmasn tonggi sebagai ketua kud perintis,” beber salah satu sumber yang meminta agar identitasnya di rahasiakan.
Kepala Dinas Koperasi UKM Bolmong, Ofir Ratu, saat dikonfirmasi hanya menjawab singkat dan sampai sekarang tidak menunjukan upaya menindaklanjuti.
“Ok ditinjau. Saya sudah menyurat dan pengurus sampaikan nanti minggu depan mereka ke kantor. Sementara saya masih menunggu kehadiran dari pengurus untuk hadir di kantor,” kata Ofir Ratu.
Kasus RAT KUD Perintis ini bukan lagi sekadar sengketa internal koperasi—ini adalah skandal tata kelola yang menguji integritas aparat, pejabat, dan seluruh sistem koperasi di daerah Bolaang Mongondow.(Nox)