BANNER ATAS
BANNER BAWAH

Langgar AD/ART KUD Perintis, Kepemimpinan Jasman Tonggi Dinilai Cacat Hukum

0

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BOLMONG,WB-Dalam filsafat moral, manusia seharusnya menapaki empat tingkatan moralitas: adab, keadilan, etika, dan cinta. Empat pilar inilah yang menjadi dasar hubungan manusia dengan sesama dan dengan Tuhannya. Namun, kenyataan yang ditunjukkan oleh pengurus KUD Perintis justru mencerminkan ketiadaan nilai-nilai tersebut, ketika mereka mencoba merampas lahan milik sah Asri Mamonto dan mengabaikan hak masyarakat. 

Lebih parah lagi, kepemimpinan Jasman Tonggi di tubuh KUD Perintis justru bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi itu sendiri. Dalam Pasal 26 AD/ART, jelas disebutkan bahwa syarat menjadi pengurus koperasi adalah “belum pernah terbukti melakukan tindak pidana apapun.” Namun fakta hukum menunjukkan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu Nomor 96/Pid.B/2015/PN Ktg, Jasman Tonggi terbukti melakukan tindak pidana. Artinya, sejak awal kepemimpinannya sudah cacat hukum dan tidak sah menurut aturan koperasi yang mereka buat sendiri. 

Kalau AD/ART koperasi sudah disahkan notaris, maka dokumen itu bukan sekadar aturan internal, melainkan punya kekuatan hukum yang mengikat seluruh anggota koperasi dan pengurus. 

AD (Anggaran Dasar) dan ART (Anggaran Rumah Tangga) adalah “konstitusi” koperasi.

Karena disahkan oleh notaris dan dilaporkan ke Kementerian Hukum dan HAM (atau instansi terkait), maka ia menjadi aturan resmi dan sah yang setara dengan akta pendirian badan hukum.

Jika pengurus (misalnya Jasman Tonggi) tidak memenuhi syarat yang tertulis di AD/ART, maka pengangkatan atau kedudukannya cacat hukum. 

Setiap tindakan hukum yang dilakukan oleh pengurus cacat (misalnya menandatangani agreemen dengan investor) bisa dianggap batal demi hukum atau setidaknya dapat dibatalkan karena dilakukan oleh pihak yang tidak sah secara hukum. 

Adab adalah pondasi moralitas. Ia tercermin dari rasa hormat terhadap hak orang lain, kesopanan dalam bertindak, dan kejujuran dalam bermusyawarah. Tetapi, pengurus KUD Perintis justru menunjukkan kebalikan: tidak menghormati kepemilikan yang sah, bahkan mengingkari pengakuan yang pernah mereka sampaikan di hadapan Dinas ESDM. Hilangnya adab membuat tindakan mereka tampak kasar dan tidak berperikemanusiaan. 

Keadilan adalah ukuran hubungan yang sehat antar manusia. Siapa pun yang beradab akan menegakkan keadilan, sebab tanpa keadilan masyarakat hancur. Namun, KUD Perintis mencoba memutarbalikkan kebenaran dengan dalih 100 hektar wilayah IUP OP adalah milik mereka. Ini bukan sikap adil, melainkan bentuk perampasan terang-terangan. Mereka menutup mata pada hak orang lain demi kepentingan kelompok bersama investor asing. 

Etika menuntut manusia untuk berpikir jernih, menimbang benar dan salah, serta bertanggung jawab atas tindakannya. Jika pengurus KUD Perintis memiliki etika, mereka akan menyadari bahwa klaim sepihak atas lahan yang bukan miliknya adalah tindakan amoral yang melanggar hukum dan nurani. Sayangnya, refleksi etis itu lenyap, tergantikan oleh keserakahan. Mereka menempuh langkah-langkah kriminalisasi, diskriminasi, dan mempertontonkan perilaku tidak beretika. 

Pada puncaknya, moralitas manusia adalah cinta—kasih sayang yang melampaui kepentingan diri sendiri, demi menjaga kemaslahatan bersama. Tetapi bagaimana mungkin cinta hadir jika hak orang lain dirampas? Bagaimana mungkin bicara kesejahteraan koperasi, sementara masyarakat justru dizalimi? Pengurus KUD Perintis jelas gagal sampai pada tangga tertinggi moralitas ini. 

Dengan mengabaikan adab, keadilan, etika, dan cinta, serta dengan terang-terangan melanggar AD/ART koperasi sendiri, pengurus KUD Perintis telah kehilangan dasar-dasar moralitas sekaligus legalitas. Perampasan lahan Asri Mamonto bukan sekadar konflik kepentingan, melainkan bukti nyata dari runtuhnya nurani kemanusiaan. Jika koperasi seharusnya menjadi wadah kebersamaan, maka KUD Perintis justru menjelma menjadi simbol penindasan, pelanggaran hukum, dan perampasan.**

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.