BANNER ATAS
BANNER BAWAH

Batal Demi Hukum, Pengurus KUD Perintis Terancam Diganti, Pasca Hearing Bersama DPRD Bolmong

0

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BOLMONG,WB- Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow, melaksanakan hearing atau Rapat dengar pendapat dengan mitra kerja eksekutif, menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dengan polemik pengesahan dan pelantikan pengurus koperasi produsen perintis tanggal 24 Mei 2025 bertempat di ruang Banmus, Senin (15/9/2025) kemarin.

Rapat berlangsung pukul 14.00 Wita. Hadir dalam rapat Sulhan Manggabarani SE SH yang juga Wakil Ketua DPRD, Ketua Komisi III Robby Momongan, Hi. Masri Dg. Masenge SE, Hardjono Davis Kalimbe, Etin Mokodompit, Hermanto Heriyanto Manggo, Hj Nevi Mamonto dan Harianti Kiamastari. 

Pantauan langsung, berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPRD, Asisten II Sekretariat Daerah Bolmong, Dinas Koperasi dan UKM Bolmong, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daera Bolmong,  Camat Lolayan, Sangadi Desa Tanoyan Selatan, Sangadi Desa Tanoyan Utara, terungkap berdasarkan fakta, adanya pelanggaran serius pada AD/ART terkait pengesahan dan pelantikan Pengurus Koperasi Produsen Perintis Tanoyan yang dilaksanakan pada 24 Mei 2025. 

Dalam forum itu, DPRD menemukan bukti bahwa proses pemilihan dan pengesahan pengurus telah melanggar Pasal 26 huruf d Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Koperasi Produsen Perintis. Dimana syarat untuk dapat menjadi pengurus, belum pernah terbukti melakukan tindak pidana apa pun. 

Sementara, Jasman Tonggi sebagai Ketua Koperasi Produsen Perintis saat ini, adalah mantan Narapidana berdasarkan putusan pengadilan negeri kotamobagu nomor: 96/Pid.B/2015/PN.Ktg. Sehingga kedudukanya melanggar AD/ART. 

Sebagaimana pantauan media ini, berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan para pihak, pelanggaran pada AD ART tersebut mengakibatkan proses pengesahan dan pelantikan pengurus cacat hukum dan batal demi hukum. 

Pelanggaran tidak hanya bertentangan dengan AD/ART Koperasi pasal 26, tetapi juga memenuhi unsur untuk dijatuhi sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b dan d, AD/ART, yakni pemberhentian pengurus oleh Rapat Anggota yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap anggaran dasar koperasi. 

Dengan temuan ini, jelas bahwa pengesahan dan pelantikan pengurus Koperasi Produsen Perintis pada 24 Mei 2025 tidak sah secara hukum internal organisasi, dan wajib ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang diatur dalam AD/ART yakni melaksanakan Rapat Anggota Tahunan Luar Biasa untuk memilih pengurus baru periode 2025-2030. 

Atas temuan tersebut, DPRD pun berwenang merekomendasikan kepada Dinas Koperasi dan UKM agar dilakukan langkah korektif melalui Rapat Anggota Luar Biasa, termasuk kemungkinan pemberhentian pengurus yang melanggar, serta menyiapkan mekanisme penggantian pengurus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan AD/ART koperasi yang berlaku.(Nox)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.