IUP KUD Perintis desa Tanoyan Terancam Dicabut, Usai Diberikan SP 1 Pemkab Bolmong
BOLMONG,WB-Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bolaang Mongondow, melayangkan surat peringatan pertama (SP1) kepada pengurus Koperasi Unit Desa (KUD) Produsen Perintis Desa Tanoyan (Utara-Selatan), Kecamatan Lolayan.
Tindakan Dinas Koperasi Bolmong itu dilakukan karena diduga adanya ketidakpatuhan atau pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan perkoperasian, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi, atau pengelolaan internal yang dinilai bermasalah. Bahkan, Izin Usaha Pertambangan atau IUP KUD Perintas bakal terancam dicabut.
Hal itu pun dibenarkan Kepala dinas (Kadis) Koperasi dan UMKM Bolmong Ofir Ratu saat dikonfirmasi, Jumat 7 November 2025.
“Ya benar, surat SP1 tersebut sudah kita kirim, sekarang sudah ada ditangan pengurus KUD Perintis,” ungkap Ratu.
Kepala Bidang (Kabid) Dinas Koperasi dan UMKM Bolmong, Andi pun saat dihubungi menjelaskan bahwa penerbitan SP1 kepada KUD Produsen Perintis Tanoyan, berkaitan dengan hasil penilaian, ada sejumlah pelanggara administrasi yang belum dipenuhi oleh pihak pengurus.
“Ada banyak hal administrasi yang diduga dilanggar dan belum dilengkapi terkait dengan legalitas keberadaan Koperasi Perintis,” ujarnya.
Lanjutnya untuk tindakan berikutnya berupa sanksi, pihaknya menunggu perintah dan arahan kepala dinas. “Kita tunggu saja, yang pasti kami sudah layangkan SP1,” tutupnya.(Nox)

