BANNER ATAS
BANNER BAWAH

Tak Pandang Bulu, Pemkot Kotamobagu Panggil Pemilik Cafe Venom, Warga Resah Suara Musik dan Peredaran Minol

0

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

KOTAMOBAGU,WB-Keluhan warga terkait aktivitas usaha hiburan malam di Kota Kotamobagu kembali mencuat. 

Kali ini, Cafe Venom yang berlokasi di Kelurahan Kotobangon, Kecamatan Kotamobagu Timur, dilaporkan warga karena dinilai meresahkan lingkungan sekitar. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Kotamobagu memanggil pemilik usaha Cafe Venom berinisial SR untuk dimintai klarifikasi, Senin 19 Januari 2026 kemarin. 

Pemanggilan itu dilakukan sebagai bentuk respons atas aduan masyarakat yang menyebut aktivitas hiburan malam di lokasi tersebut kerap mengganggu keamanan dan ketertiban umum, terutama karena berada di kawasan pemukiman padat penduduk. 

Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Kotamobagu, Nasli Paputungan, menegaskan bahwa pihaknya wajib menindaklanjuti setiap laporan masyarakat demi menjaga ketenteraman lingkungan. 

“Kami menerima laporan keluhan warga terkait aktivitas usaha Cafe Venom. Oleh karena itu, hari ini kami memanggil pemiliknya untuk dimintai keterangan,” ujar Nasli. 

Sementara itu, Penyidik Satpol PP Kota Kotamobagu, Bambang Dahlan, menjelaskan bahwa pemanggilan tersebut merupakan langkah awal dalam proses penanganan laporan warga. 

“Kami sudah memanggil pemilik Cafe Venom yang berinisial SR, namun yang hadir adalah istrinya. Dalam pertemuan tersebut, kami menyampaikan langsung keluhan warga yang menilai aktivitas usaha ini sudah meresahkan,” jelas Bambang. 

Ia mengungkapkan, laporan warga tersebut tertuang dalam surat pengaduan tertanggal 14 Januari 2026. 

Dalam laporan itu disebutkan bahwa kegiatan hiburan malam di Cafe Venom sering berlangsung hingga larut malam dengan volume musik yang keras. 

Selain itu, adanya penyajian minuman beralkohol (Minol) turut menimbulkan keresahan bagi warga sekitar. 

Selain meminta klarifikasi, Satpol PP juga mengingatkan pihak pengelola usaha agar mematuhi seluruh ketentuan perizinan yang berlaku. Hal ini dinilai penting demi menjaga keseimbangan antara kepentingan usaha dan kenyamanan masyarakat. 

“Kami meminta pihak pengelola untuk mengurus dan melengkapi izin usaha. Kami akan melakukan pengecekan. Jika terbukti tidak memiliki izin dan tetap beroperasi, maka akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Bambang menutup.**

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.