Kuasa Hukum D.M Ajukan Gugatan Prapeadilan, Pasca Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Bulog
Kotamobagu,WB—Usai ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Kotamobagu, Djunaidi Mahmud (DM) selaku Kepala gudang Bulog sub drive Bolmong, mengajukan gugatan Prapeadilan melalui kuasa hukumnya, Jumat (17 Desember 2021).
Penetapan tersangka terhadap dirinya itu terkait dugaan kasus korupsi penyaluran Beras Sejahtera (Rastra). Adapun sidang gugatan Prapeadilan itu dilakukan, berdasarkan berkas perkara tahap II ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu, masuk pada agenda kesimpulan.
Sidang yang dipimpin langsung oleh Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu, dengan agenda pengajuan bukti tambahan oleh kuasa hukum pemohon melalui MGD Lawfirm dengan advokat diantaranya D Novian Baeruma SH, Sanny Okhi Josep Loho SH, Jekson Wenas SH, Hendra Putra Juda Baramuli SH MH.
Usai sidang, Kuasa hukum pemohon praperadilan menilai bahwa penetapan tersangka terhadap Djunaidi Mahmud, terkesan sewenang-wenang oleh penyidik selaku penegak hukum dalam penetapan status tersangka. “Kami dari MGD Lawfirm selaku kuasa yang mengajukan praperadilan terhadap Kejaksaan selaku termohon dan Polres Kotamobagu sebagai turut termohon akibat adanya penetapan tersangka yang tidak sah,” ujar Hendra Putra Juda Baramuli SH MH.
“Permohonan praperadilan ini juga untuk melindungi hak warga terhadap penyalahgunaan kekuasaan lembaga negara yang merugikan hak setiap individu warga negara,” sambungnya.
Menurutnya, dalam penentuan penetapan tersangka terhadap klien Djunaidi Mahmud oleh penyidik tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang – undangan. “Lewat bukti BAP saksi dan hasil foto copy audit BPKP sebagai bukti permulaan yang cukup oleh penyidik sampai menetapkan klien kami sebagai tersangka, ini merupakan tindakan sewenang wenang, dan terkesan dipaksakan,” beber dia.
Dimana lanjut dia, dua alat bukti yang menjadi bukti permulaan dinilai rancu dalam penetapan TSK oleh penyidik dan pihak kejaksaan tidak jeli memeriksa berkas yang diajukan sampai masuk pada tahap II. “Karena dari hasil fakta persidangan dari bukti hasil audit BPKP tidak berkaitan dengan sub Job klien kami sebagai kepala gudang bulog, karena hasil audit tersebut merupakan pemeriksaan dari setiap kepala-kepala desa yang menerima penyaluran Rastra tersebut, bukan hasil audit tugas dari kepala gudang bulog,” terang Hendra Putra selaku kuasa hukum pemohon.
Ditempat sama, D Novian Baeruma SH, menilai bahwa pihak kejaksaan yang menerima berkas tersangka dari pihak kepolisian tidak melakukan verifikasi dengan cermat untuk melakukan pra penuntutan, “Selama jadwal sidang tiga kali pihak termohon dalam hal ini Kejaksaan tidak sempat menghadiri sidang praperadilan, yang seharusnya sebagai termohon harus aktif menunjukan bahwa berkas tahap II dalam pra penuntutan sudah sesuai dengan ketentuan, terlebih ini merupakan hak orang yang akan dituntut, sehingga saat ini sudah masuk pada kesimpulan dan tinggal menunggu pertimbangan majelis pada agenda putusan pengadilan atas permohon praperadilan ini.” terang D Novian Baeruma SH.
Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata usaha (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu, Dedi Wahyudie SH saat dikonfirmasi mengatakan bahwa hari ini dirinya menghadiri sidang Praperadilan mewakili Kejari Kotamobagu sebagai Termohon. “Pada intinya dalam sidang praperadilan tadi tentang penahanan, kami dalam hal ini sebagai termohon melakukan penahananan sudah sesuai SOP. Dan itu adalah haknya pemohon untuk mengajukan praperadilan, apa yang mereka rasakan tidak pas terkait proses penetapan tersangkanya ataupun Penahanan, itu haknya mereka,” kata Dedi.
Dirinya menyebutkan bahwa pihaknya melakukan penahanan terhadap tersangka sudah sesuai dengan SOP dan mengacu pada KUHAP. “Kalau ancaman hukumannya 5 tahun lebih otomatis bisa dilakukan penahanan, kemudian ada pasal tertentu yang bisa dilakukan penahanan juga. Itulah yang kita lihat faktor subjektik dan objektif nya seperti apa, jangan sampai nanti jika tidak dilakukan penahanan dia merusak barang bukti, melarikan diri, dan mengulangi perbuatan yang sama. Kemudian dilakukan penahan itu adalah untuk mempercepat proses penuntutannya. Bukan serta merta kita tidak melakukan penilaian, kita menilai juga apakah orangnya bisa ditahan atau tidak, ” Jelasnya.
Perlu diketahui penetapan TSK terhadap Djunaidi Mahmud sendiri dilakukan sejak pada Juni 2020 nanti ditahan pada November 2021, itupun awalnya diperiksa sebagai saksi terhadap penetapan TSK korupsi penyaluran Rastra terhadap Bernard Mananoma SE Kepala Satker sub drive Bolmong yang kena OTT pada 2018 dan Rizal Sardi Masloman Kepala Jasa Prima Logistik Distributor.(mg01)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.