PTUN Manado Tolak Gugatan Mantan Sangadi Bongkudai
Boltim,WB-Perkara gugatan mantan Sangadi Desa Bongkudai, Kecamatan Modayag Barat Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Dellyanti Mamonto, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado, dengan Nomor Perkara 53/G/2021/PTUN Mdo, terkait Surat Keputusan (SK) Bupati Boltim Nomor 181 Tahun 2021 Tentang Pemberhentian Sementara Sangadi dan Pengangkatan Pelaksana Harian Sangadi Bongkudai tanggal 2 Juli 2021, kandas.
Pasalnya, putusan PTUN Manado telah menyatakan menolak perkara gugatan tersebut.
Menurut Asisten I Bidang Pemerintahan Pemkab Boltim, Priyamos, SH,MM bahwa dalam putusan PTUN Manado, telah menyatakan bahwa menerima esepsi tergugat pemerintah daerah (Bupati) tentang kewenangan mengadili PTUN dan dalam poin pokok perkara, PTUN Manado menyatakan gugatan penggugat tidak diterima, serta menghukum penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam sengketa sebesar Rp 490.200.
“Pada dasarnya apa yang sudah dilakukan oleh pemerintah daerah melakukan pergantian Sangadi Bongkudai sudah sesuai. Karena kepala daerah punya kewenangan memberikan sanksi kepada kepala desa yang telah melakukan pelanggaran,” tegas mantan Sekertaris Dewan (Sekwan) Boltim ini, Rabu (23/2/2022).(Nox)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.