
DPRD Gelar Paripurna Usulan Pemberhentian Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Bolmong
Bolmong,WB—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menggelar rapat Paripurna terkait pengumuman dan usulan pemberhentian terhadap Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow dan Wakil Bupati Yanny R. Tuuk dengan masa jabatan 2017-2022.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Bolmong, Welty Komaling, di ruang paripurna DPRD Bolmong, Selasa 12 April 2022.
Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling menyampaikan bahwa masa jabatan Bupati dan wakil Bupati Bolmong akan berakhir 22 Mei tahun 2022 mendatang.
Welty menyatakan rapat paripurna dibuka secara terbuka karena telah memenuhi qourum sesuai dengan tata tertib DPRD Bolmong.
“Kami memberikan apresiasi atas kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Bolmong masa jabatan 2017 – 2022,” kata Welty.
Dalam rapat ini pula, DPRD Bolmong juga turut paripurnakan Penyampaian LKPJ Bupati tahun 2021.
Hadir pada kesempatan itu, Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow, Wakil Bupati Yani Rony Tuuk, Sekretaris Daerah Tahlis Gallang, para Asisten, dan pimpinan OPD Pemkab Bolmong.(Adv/Nox)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.