BANNER ATAS
BANNER BAWAH

Selama Proses Audit BPK RI, SKPD Kotamobagu Dilarang Tugas Luar

0

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Kotamobagu,WB—Selama 35 hari kedepan, seluruh jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada dilingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, belum bisa melakukan perjalanan Dinas keluar Daerah.

Hal ini sebagaimana disampaikan Sekretaris Kota (Sekkot) Kotamobagu, Adnan Massinae, Jumat (8/2/2019).

“SKPD harus konsentrasi dengan proses pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) yang sudah mulai berjalan dan akan berlangsung selama 35 hari kerja kedepan,” ujar Massinae.

Namun kata dia, perjalanan dinas keluar daerah bisa dilakukan. Tetapi dalam keadaan yang mendesak atau tidak bisa diulur.

“Jika tidak bisa diwakilkan dan kepentingannya mendesak, ASN tetap diperbolehkan untuk tugas luar,” ungkapnya.

Adnan juga menegaskan, kalau tugas luar tersebut harus dilakukan dan sepengetahuan dari tim pemeriksa dari BPK RI yang tengah melakukan pemeriksaan.

“Itu penting. Jika mereka (pihak BPK RI) mengizinkan, serta dapat dijadwalkan kembali proses audit terhadap SKPD yang bersangkutan. Pun, seluruh SKPD dalam pemeriksaan BPK RI nanti harus kooperatif dan bisa memberikan semua yang diminta BPK untuk kepentingan proses audit terhadap pengelolaan keuangan Pemkot Kotamobagu tahun 2018 kemarin.” Pungkasnya.(GG)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.