BANNER ATAS
BANNER BAWAH

Residivis Curanmor Berhasil Diamankan Tim Resmob Polres Kotamobagu

0

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

HUKRIM,WB-Nasib apes dialami EM alias Ewin (21) warga desa Lanut Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur saat melintas di jalan raya desa Tobongon, Rabu 12 Maret 2025 sekira pukul 01.30 Wita. 

Pasalnya, EM harus diamankan oleh Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotamobagu karena diduga menjadi pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang selama ini meresahkan warga. 

Adapun penangkapan ini dipimpin langsung oleh KBO Satreskrim Polres Kotamobagu, Ipda Ronald Palembatas, setelah adanya laporan masyarakat dengan LP nomor: Lp/112/III/2025/spkt/res ktg/Polda Sulut, tertanggal 12 Maret 2025. 

Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha DB 2015 DI warna hitam putih yang diduga hasil curian. 

Menurut Ipda Ronald Palembatas, yang juga menjabat sebagai Kanit Jatanras (KARAS), pelaku EM merupakan residivis yang telah tiga kali keluar-masuk penjara akibat kasus serupa. 

“Pelaku merupakan residivis dan sudah tiga kali masuk keluar bui,” ungkap Ipda Ronald. 

Ipda Ronald mengatakan penangkapan pelaku curanmor di wilayah hukum Polres Kotamobagu merupakan atensi Kapolres karena sudah sangat meresahkan warga. 

“Menjelang Hari Raya idul Fitri diharapkan masyarakat khususnya di wilayah Kota Kotamobagu agar selalu waspada,” imbaunya. 

Berdasarkan hasil penyelidikan, EM menggunakan modus klasik dalam mencuri motor. Ia merusak kunci kontak kendaraan korban, kemudian mendorongnya dari lokasi parkir. Setelah itu, pelaku mencopot soket motor dan secara paksa menghidupkannya sebelum membawa kabur kendaraan ke wilayah Bolaang Mongondow Timur. 

Menindaklanjuti laporan warga, Tim Resmob Satreskrim Polres Kotamobagu segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. 

Upaya pengejaran pun dilakukan hingga akhirnya EM berhasil diringkus di jalan raya Desa Tobongon bersama barang bukti. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Kotamobagu untuk proses hukum lebih lanjut. 

Dari hasil penyelidikan sementara, EM diketahui telah melakukan pencurian sepeda motor di beberapa titik di Kotamobagu, di antaranya: Kompleks Taman Kota, Alun-Alun Boki Hontinimbang dan kompleks Pasar Serasi, Kelurahan Gogagoman. 

Kasus ini masih dalam tahap pengembangan oleh Satreskrim Polres Kotamobagu. Pihak kepolisian terus melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat dalam aksi kejahatan tersebut. 

Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto SIK MH, menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan tindak kriminal, khususnya kasus pencurian kendaraan bermotor. 

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan untuk beraksi di Kotamobagu. Keamanan dan kenyamanan masyarakat adalah prioritas utama kami,” tegas AKBP Irwanto. 

Senada dengan itu, Kasatreskrim Polres Kotamobagu, AKP Agus Sumandik SE, mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga kendaraan mereka, terutama dengan menggunakan kunci ganda. 

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan selalu menggunakan pengaman tambahan pada kendaraannya. Selain itu, segera laporkan ke pihak berwajib jika mengetahui adanya tindakan mencurigakan,” ujar AKP Agus. 

Dengan tertangkapnya EM, diharapkan aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kotamobagu dapat diminimalisir. Pihak kepolisian juga berkomitmen untuk terus menindak tegas para pelaku kejahatan guna menjaga ketertiban dan keamanan di tengah masyarakat.***

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.