Plt Ketua PWI Sulut Sebut Vouke Cs Kurang Kerjaan, Soal Laporan ke Polda Sulut
SULUT,WB-Plt Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulut, Vanny Loupatty merasa lucu atas laporan dari kubu Vouke Lontaan Cs terhadapnya.
Menurut Maemosa (sapaan akrab Loupatty), laporan oleh Vouke selaku mantan Ketua PWI Sulut tersebut tidak memiliki legal standing. Bahkan, Vouke sudah lama dipecat secara resmi.
Dengan tidak menyandang status sebagai Ketua PWI yang sah, Vouke dianggap kurang kerjaan dan hanya membuat piham kepolisian kehilangan waktu untuk menyelesaikan kasus-kasus lain yang lebih penting ketimbang urusan keperdataan PWI Sulut.
“Masa yang bukan PWI (Voucke Lontaan cs) melapor PWI. Logika hukum nggak masuk,” kata Maemosa.
Maemosa menegaskan, kapasitas dirinya ditunjuk resmi oleh PWI Pusat yang sah. Yang secara otomatis berhak menggunakan atribut PWI.
“Atribut PWI seperti logo dan cap adalah milik PWI secara organisatoris bukan kepunyaan Vouke Lontaan dan kawan-kawannya,” sebutnya.
“Saya ditunjuk bukan saya yang menginisiasi diri sendiri. Ditunjuk untuk melaksanakan tugas. Makanya Pelaksana Tugas atau Plt. Banyak yang masih gagal paham,” tegas Maemossa menambahkan.
Ditanya soal laporan Voucke Lontaan, Maemosa mengaku itu hanya membuang banyak energi untuk menghadapnya. “Itu akan rontok dengan sendirinya. Polisi akan verifikasi legal standingnya sebelum melangkah lebih jauh,” singkat Maemossa.
Sekadar diketahui, mantan Ketua PWI Sulut, Voucke Lontaan, dan mantan Sekretaris, Merson Simbolon, melaporkan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Sulut, Vanny Loupatty, ke Polda Sulut pada Rabu 19 Maret 2025 kemarin.
Voucke dan Merson menuding Loupatty serta beberapa pihak lainnya melakukan pemalsuan dokumen dengan menggunakan logo dan cap PWI Sulut secara tidak sah.
Laporan mereka diterima dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/199/III/2025/SPKT/POLDA SULUT.**