Rukli Makalalag Klaim Miliki Tanah HPT di Kilo 12, LSM Kibar Nusantara Soroti Dugaan Praktek Mafia Tanah
BOLSEL,WB-Dugaan praktek mafia tanah di area Hutan Produksi Terbatas (HPT) Kilo Meter 12 Sigor Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), mendapat sorotan dari LSM Kibar Nusantara Merdeka, Karmin Manggopa.
Menurut Karmin, klaim kepemilikan di atas tanah milik Negara adalah pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Negara Republik Indonesia No 8 Tahun 2021.
“Jika HPT lalu dijadikan sebagai lahan milik pribadi, kemudian sampai mengantongi SKT maka ini patut ditelusuri karena bisa jadi ada mafia tanah yang sedang berkeliaran di wilayah Bolsel,” kata Karmin.
Dijelaskannya, dalam proses pembuatan Surat kepemilikan atau SK tanah di atas tanah negara, wajib memenuhi unsur dan mekanisme yang ada.
“Pihak pemerintah desa tidak bisa mengeluarkan Surat entat KAR ataupun SKT. Kecuali sudah ada proses pelepasan kawasan hutan lewat TORA, RTRW atau parsial,” sebut Karmin.
Dirinya menegaskan, bahwa dalam waktu dekat ini Ia berencana akan menindaklanjuti praktek mafia tanah di Bolsel ke Aparat Penegak Hukum atau APH.
“Kami selaku lembaga akan secepatnya membuat laporan atas upaya Rukli Makalalag memiliki lahan milik Pemerintah. Kemungkinan Minggu depan laporannya akan kami masukan.” jelasnya.
Adapun dugaan praktek mafia tanah ini diduga dilakukan oleh Rukli Makalalag yang merupakan warga desa Bumbungon, Kecamatan Dumoga Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).
Di mana, Rukli mengklaim bahwa kepemilikian tanah di area HPT KM 12 Sigor lewat Surat Keterangan Riwayat Tanah dengan Nomor 142/ SU/DB/XII/2012.
Mirisnya lagi, Lelaki parubaya ini kerap kali melakukan pengancaman ke masyarakat yang melakukan aktifitas perkebunan dan tambang manual di area tersebut.
Dari penelusuran awak media, SKT yang dikantongi Rukli dikeluarkan oleh Sangadi atau kepala Desa Dumagin, Salomo Panoyi. Padahal wilayah yang dia klaim sebagai miliknya itu, berada di Desa Tobayagan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.(Redaksi)