Tampung Kopra Hasil Curian, Oknum Warga Desa Kopandakan Satu Ditangkap
HUKRIM,WB-Salah satu warga desa Kopandakan Satu berinsial FB (37) diamankan Tim Resmob Polres Kotamobagu, atas dugaan keterlibatan sebagai penadah pada kasus pencurian Kopra di salah satu gudang di Desa Mopait, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, Jumat 4 Juli 2025.
Dari informasi yang didapati, terduga penadah ini membeli Kopra hasil curian sebanyak 10 karung dengan berat 844 kilogram dengan total transaksi sebesar RP 15 juta.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah atas kehilangan kopra di gudang tersebut. Tim Resmob segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Kelima pelaku berinisial RA (50), IP (36) RMN (30) SW (38 dan AB (29). Masing-masing merupakan warga dari Kotamobagu, Gorontalo, dan Desa Mopait itu sendiri. Mereka merupakan buruh yang bekerja di gudang tersebut.
Adapun modus yang digunakan para pelaku yakni memanfaatkan situasi disaat pengawasan tidak ada kemudian mereka melancarkan aksinya.

Dalam waktu singkat, kelima pelaku berhasil diamankan di sejumlah lokasi berbeda, termasuk di tempat kos, rumah pribadi, dan toko tempat mereka bekerja. Salah satu pelaku bahkan menyerahkan diri ke pihak kepolisian.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain uang tunai sebesar Rp 5.400.000 dan tiga unit handphone. Selain itu, pihak kepolisian juga telah mengidentifikasi dan mengamankan penadah yang membeli kopra hasil curian tersebut. Saat ini para tersangka tengah menjalani pemeriksaan di Mapolres Kotamobagu.
Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto SIK MH, saat dikonfirmasi menyampaikan apresiasi atas kinerja cepat Tim Resmob dalam menangani laporan masyarakat. “Kami berkomitmen untuk terus merespons cepat setiap laporan warga, khususnya kasus-kasus yang meresahkan seperti pencurian. Terima kasih atas kerja keras tim di lapangan. Proses hukum terhadap para pelaku akan kami tegakkan sesuai ketentuan yang berlaku”, ujar Kapolres.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat dan para pelaku usaha untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak pidana, khususnya pencurian barang komoditas. Polres Kotamobagu juga mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.(Nox)