BANNER ATAS
BANNER BAWAH

Polres Kotamobagu Bongkar Sindikat Penggelapan Mobil, Tiga Terduga Pelaku Berhasil Diamankan

0

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

HUKRIM,WB– Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kotamobagu berhasil membongkar jaringan penggelapan kendaraan bermotor lintas kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Utara. 

Tiga orang terduga pelaku dengan peran berbeda diamankan beserta enam unit mobil berbagai jenis yang menjadi barang bukti. 

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto SIK MH, dalam konferensi pers di Mapolres Kotamobagu, Selasa (16/9/2025), didampingi Wakapolres Kompol Romel Pontoh SIP MAP, serta Kasat Reskrim Iptu Ahmad Waafi S.Tr.K MH. 

Kasus ini bermula dari laporan sejumlah korban di Kota Manado dan Bitung yang mengaku kendaraannya tidak dikembalikan setelah disewa. Pelaku utama, IK alias San (41), warga Kelurahan Girian Indah, Bitung, menyewa kendaraan dengan menggunakan KTP atas namanya, namun tidak pernah mengembalikannya. Mobil-mobil itu justru digadaikan di wilayah Kotamobagu. 

Untuk melancarkan aksinya, IK dibantu dua orang lain, yakni: LL alias Lani, berperan sebagai penghubung sekaligus penunjuk tempat penggadaian. 

MB alias Lana, yang membuat KTP palsu menyesuaikan identitas pemilik kendaraan asli sehingga penerima gadai yakin proses tersebut sah. 

“Ketiganya menjalankan aksi ini secara berulang dengan pola yang sama. Ini jelas menunjukkan adanya rencana dan niat untuk mendapatkan keuntungan secara melawan hukum,” jelas AKBP Irwanto. 

Tim Resmob Polres Kotamobagu melakukan penyelidikan intensif melalui penelusuran identitas hingga berhasil melacak keberadaan para pelaku.

Pada Sabtu, 13 September 2025 sekitar pukul 08.00 WITA, tim bergerak ke Desa Moyag, Kecamatan Kotamobagu Timur, dan berhasil mengamankan IK tanpa perlawanan. LL dan MB yang turut terlibat juga ditangkap di hari yang sama.

Dalam operasi ini, polisi berhasil menyita enam unit kendaraan hasil penggelapan, masing-masing: Toyota Hilux putih DB 8486 CJ, Dump Truk hijau DB 8121 FJ, Toyota Avanza hitam DB 1359 VC, Toyota Innova Zenix hitam DB 1841 RU, Mitsubishi Triton putih B 9467 SBC dan Toyota Rush putih DB 1296 VC. 

Selain itu, turut diamankan lima lembar STNK asli serta dua buah KTP palsu yang digunakan dalam proses penggadaian. 

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan (ancaman 4 tahun penjara), serta Pasal 263 KUHP ayat (1) dan (2) tentang pemalsuan surat (ancaman 6 tahun penjara), dan Jo Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana. 

“Polres Kotamobagu akan mendalami jaringan kasus ini, termasuk asal pembuatan KTP palsu, serta berkoordinasi dengan Polresta Manado, Polres Bitung, dan Polda Sulut untuk mengungkap kemungkinan korban lain,” tegas Kasat Reskrim Iptu Ahmad Waafi. 

Kapolres Kotamobagu mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam transaksi sewa-menyewa kendaraan. Kewaspadaan ekstra sangat diperlukan agar tidak menjadi korban modus serupa. 

“Kasus ini menjadi peringatan agar masyarakat lebih teliti. Jangan segan melapor jika menemukan indikasi penyalahgunaan identitas atau penggelapan kendaraan,” tambah AKBP Irwanto.(Nox)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.